Cafe Prostitusi di Tanjung Priok Tetap Buka Saat PSBB, 106 Orang Diamankan
Tak indahkan PSBB, cafe prostitusi terselubung di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih marak beroperasi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tak indahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), cafe prostitusi terselubung di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih marak beroperasi.
Dini hari tadi, ratusan orang terdiri dari pemilik cafe, wanita penghibur hingga para pengunjung tak berkutik saat tempat tersebut digrebek Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, penangkapan ini atas adanya laporan masyarakat ke hotline Tim Tiger di nomor 08118569686.
"Atas laporan tersebut kami dari Tim Tiger merespon dan Pukul 00.30 (dini hari tadi) kami amankan beberapa orang di tujuh lokasi kafe di Papanggo. Disana kami amankan 106 orang yang terdiri dari pengunjung, karyawan, penyelenggara kafe dan juga wanita tunasusila di kafe tersebut," ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).
Budhi mengatakan, dari 106 orang yang diamankan, lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang.

Kelimanya adalah pemilik cafe sekaligus perekrut para wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dijelaskan Budhi, para pemilik cafe itu jugalah yang menyediakan untuk para PSK dan tamunya berkencan.
Dalam penggrebekan itu, polisi juga menyita sejumlah alat kontrasepsi serta buku catatan rekapan para wanita malam menangani para tamunya.
"Jadi orang yang lalukan tindakan asusila di tempat itu harus bayar Rp 300 ribu. Dan itu akan dibagi Rp 50 ribu untuk pengelola dan Rp 250 ribu jadi hak wanita tunasusila, tapi prosesnya panjang. Jadi wanitanya sudah ditampung di lokasi tersebut," paparnya.
Budhi menjelaskan, para pemilik cafe itu merekrut para wanita penghibur dengan awalnya memberikan pinjaman uang kepada mereka.
• Gabung Persija Jakarta, Si Pitung Kagum dan Beri Pujian Khusus ke Evan Dimas
• Alasan Polisi Tak Publikasikan Kasus NF Remaja Korban Pemerkosaan di Jakarta Pusat
"Sistem perekrutan mereka diberikan utang dan utang itu dibayar lewat jatah yang harusnya diterima oleh wanita-wanita tersebut sehingga ini pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.
Sementara itu, 101 orang lainnya yang juga diamankan kini diserahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk jalani sanksi sosial karena melanggar aturan PSBB.
"Karena mereka melanggar Pergub 33 dan Pergub 41 Tahun 2020 terkait pelanggaran PSBB," ucap Budhi.