Antisipasi Virus Corona di DKI
Panduan Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Bisa Diurus Via Online
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
4. Persyaratan permohonan SIKM terdiri dari pengantar RT/RW, Surat pernyataan sehat bermaterai, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang, bagi orang asing harus memiliki KTP-el atau surat izin tinggal menetap.
5. Jenis SIKM bersifat perjalanan berulang ditujukan bagi pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili DKI Jakarta namun tempat tinggal atau usaha ada di luar Jabodetabek.
Kemudian pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat kerja atau usaha di Jakarta.
6. Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali berlaku bagi pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang memiliki perjalanan dinas ke luar Jabodetabek.
Kemudian orang/pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau usaha di Jakarta dan keperluan mendesak antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
7. Cara mendapatkan SIKM bisa dilakukan dengan melakukan pendaftatan secara daring melalui corona.jakarta.go.id, siapkan berkas persyaratan, cek secara berkala pengajuan perizinan dan cetak dokumen.