Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Tingkat Kepatuhan Sudah 75%, Pemkot Tangsel Lanjut PSBB Jilid 3

Pemkot Tangerang Selatan menyebut angka tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama masa PSBB jilid 2, sudah mencapai 75%.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Arus lalu lintas padat di depan Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Sabtu (2/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan menyebut angka tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2, sudah mencapai 75%.

Angka tersebut meningkat dari masa PSBB jilid awal, sebanyak 71,5 %.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, pihaknya memasang target 90% kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama PSBB jilid 3.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Berdasarkan Kepgub nomor 443/Kep.157-Huk/2020 yang sudah dikonfirmasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Minggu (17/5/2020), Gubernur memperpanjang PSBB di Tangerang Raya selama 14 hari mulai Senin (18/5/2020) sampai Minggu (31/5/2020).

"Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluais kemarin itu sudah 75% memang. Kita berharap di akhir PSBB ke tiga ini harapannya 90% itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB," ujar Benyamin saat dihubungi awak media.

Meski memasang target tinggi, sanksi pada PSBB jilid 3 Tangsel tidak diubah dari sebelumnya, tetap menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020.

Melihat sejumlah kota lain yang menerapkan sanksi fisik ataupun sanksi sosial, Benyamin mengaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama jika diperlukan.

Sepanjang KBT di Duren Sawit Dipadati Warga, Begini Kondisinya

Ikuti RUPS Luar Biasa, Persiraja Tak Ingin Urusi Konflik di Internal PT LIB

"Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal 13 tahun 2020, karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain."

"Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yg nanti bakal banyak dilakukan ke depan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved