Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

355 Orang Ajukan Izin Keluar Jakarta, Pemprov DKI Baru Kabulkan 14

Adapun SIKM ini merupakan syarat utama bagi warga yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 355 orang telah mengajukan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun SIKM ini merupakan syarat utama bagi warga yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, aturan ini mulai efektif sejak 14 Mei 2020.

"Sampai hari ini total sudah ada 355 orang yang mengajukan SIMK," ucap Sekretaris Dinas (Sekdis) PMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan, Senin (18/5/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 diantaranya masih menunggu validasi penjamin dan 14 orang lainnya telah mendapatkan SIKM.

"Yang baru mengajukan, namun belum diproses ada 273 orang dan yang ditolak 44 orang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, puluhan pemohon yang ditolak ini lantaran belum melengkapi persyaratan yang ditentukan, seperti surat pernyataan belum ditandatangani maupun alamat email pemohon dan penjamin sama.

"Bagi yang ditolak, kalau sudah melengkapi persyaratan bisa mengajukan permohonan kembali," kata Iwan.

Ia menambahkan, durasi pembuatan SIKM ini sendiri tergantung dari cepat atau lambatnya validasi dari penjamin si pemohon.

"Sampai saat ini durasi validasi terlama bisa sampai 17 jam, tercepat 2 menit. Tapi, rata-rata sekira 8 jam," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan yang melarang warganya bepergian ke luar kota.

Pengecualian pun diberlakukan untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.

Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini juga berlaku bagi masyarakat dari daerah yang ingin masuk ke Jakarta. Bagi mereka yang tidak memiliki surat tersebut, petugas di lapangan bakal meminta mereka memutar balik kendaraannya.

"Masyarakat yang masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada surat izin masuk, tidak bisa masuk kawasan Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

Lalu bagaima cara membuat SIMK? Berikut cara dan persyaratan yang harus dipenuhi :

Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.

Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.

Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu :

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;

4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.

Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved