Beredar Daging Sapi Oplosan Babi

Daging Sapi Oplosan Babi di Pasar Bengkok Tangerang Dijual Setengah Harga, Mengaku Daging Impor

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, AD (41) sengaja menjual dengan harga murah

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan rilis soal beredarnya daging sapi oplosan babi yang bebas dijualbelikan di Pasar Bengkok, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengko, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dijual dengan harga yang sangat miring.

Bila dipasaran harga daging sapi bisa menjapai Rp 120 ribu perkilogram, tersangka AD (41) bisa menjual daging oplosannya senilai Rp 70 ribu perkilogram.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, AD (41) sengaja menjual dengan harga murah supaya laku apa lagi di tengah daya jual masyarakat yang sedang rendah saat di tengah pandemi Covid-19.

"Perkilonya dipatok harga sekitar Rp 70 ribu, pelaku mengambil daging celeng dengan harga Rp 35 ribu dari suplier Palembang dapat untung separo dan penjualan dari daging sapi," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Sehingga, kata Sugeng, AD ini bisa mendapatkan untuk dua kali lipat atau mengantongi hingga Rp 50 ribu perkilogramnya.

Kendati demikian, tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.

Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.

"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng.

Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan kalau pelaku bisa menjual daging oplosan hingga 50 kilogram selam dua hari di Pasar Bengkok.

Bahkan, untuk mengelahui konsumennya, AD mengaku kalau daging yang dijualnya adalah daging impor.

"Daging babi yang dijual pelaku AD dijual dengan istilah daging impor dan dijual dengan
harga yang lebih murah," kata Burhanuddin.

Kakek Jatuh dari Lantai 4 RS Hermina Diduga Stres Gegara Status PDP Covid-19

Ketulusan Hati Remaja Pembunuh Bocah Bersedia Rawat Anak, Menyesal Bunuh Balita di Sawah Besar

Dikesempatan yang sama, AD pun mengamini kalau ia menjual daging oplosan itu dengan nama daging impor.

Sama seperti Burhanuddin, alasan AD mengaku menjual daging impor agar konsumen percaya kalau ia menjual daging sapi asli.

"Kalau konsumen minta murah saya kasih daging babi, saya bilang ini daging impor," ucap AD di depan wartawan.

Namun, ia mengaku tidak punya pelanggan tetap, ia hanya melayani semua konsumen yang hilir mudik mendatangi kiosnya.

Dalam 3 bulan beraksi di Pasar Bengkok, ia mengaku sudah mengantongi hingga puluhan juta rupiah dengan menjual daging celeng.

"Saya gak ada pelanggan, yang datang ke tempat aja, keuntungan ada Rp 20 juta," ucap AD.

AD pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved