Beredar Daging Sapi Oplosan Babi
Daging Sapi Oplosan Babi Dijual Pedagang di Tangerang, Beredar Sejak Maret Hingga Ngaku Barang Impor
Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Heboh beredar daging sapi dioplos daging babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Daging tersebut bebas diperjualbelikan di Pasar Bengkok belakangan ini dan terendus oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.
Kecurigaan timbul, sehingga Pemerintah Kota Tangerang memeriksa sampel daging di tiga pasar tradisional.
"Tim DKP melakukan pemeriksaan daging sapi yang dijual di tiga pasar sebagai sampel yakni, Pasar Ciledug, Pasar Bengkok, dan Pasar Malabar," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Abduh Surahman, Senin (18/5/2020).
Dari hasil laboratorium, ternyata ditemukan satu sampel daging yang mengandung daging babi di Pasar Bengkok.
"Dari ketiga pasar tersebut, ternyata ada satu pedagang daging sapi yang dagingnya dicampur babi di Pasar Bengkok," sambung Abduh.
Keesokan harinya pada Kamis (14/5/2020) DKP Kota Tangerang melaporkan ke Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Dari laporan tersebut, lanjut Abduh, pihaknya menggandeng Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan tes kedua kalinya.
"Sampel dibawa lagi ke laboratorium di Banten, hasilnya sampel satu positif, sample dua negatif," ucap Abduh.
"Kasatreskrim kemudian merancang penangkapan dengan dilakukan tes ulang sebelumnya di TKP. kami lakukan uji daging di depan pedagangnya, dan hasilnya positif dicampur babi," sambung dia.
Hingga kini, pedagang yang diketahui berinisial AHM sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman.
Masyarakat gelisah
Daging sapi yang dicampur babi alias daging oplosan terkuak di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Daging tersebut ditemukan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang pada pekan lalu.
Sekali pun oknum pedagang berinisial AHM sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota, warga sekitar yang yang biasa membeli daging sapi di Pasar Bengkok mengaku gelisah.
"Takut aja, gelisah juga lah. Mana lagi masa corona gini malah ada daging oplosan. Mana beberapa kali sempat beli daging di sini (Pasar Bengkok)," ucap Gilang warga Kunciran, Senin (18/5/2020).
Gilang mengaku tidak mengetahui lapak AHM yang menjual daging oplosan di Pasar Bengkok.
Pasalnya, AHM menjual daging sapi campuran daging babi di bagiam belakang Pasar Bengkok untuk mengelabui petugas.
"Kayaknya di belakang kalau lihat dari foto di internet ya. Tapi kurang paham juga sih soalnya mirip-mirip," ucap Gilang.
Hal serupa juga dirasakan oleh Sekar, ibu dua anak ini mengaku akan pindah langganan ke Pasar Tanah Tinggi untuk membeli sembako.
Selain menjadi pusat persediaan sembako di Kota Tangerang, menurut Sekar, Pasar Tanah Tinggi jauh lebih teratur dibandingkan Pasar Bengkok.
"Ini karena ada yang terdesak aja jadi beli bentar di Pasar Bengkok, kemarin jauh-jauh ke Pasar Tanah Tinggi buat beli daging sama ayam semoga aman," celetuk Sekar.
Beredar sejak Maret 2020
Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020.
Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.
Aksi nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.
"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
Pasalnya, saat berjualan, AD tidak menaruh papan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi.
Menurut Sugeng, hal itu untuk mengakal-akali konsumennya agar bertanya dan membeli daging yang ia jual.
"Jika ada pembeli yang menanyakan maka pelaku menjawab ya benar ini daging sapi asli," ucap Sugeng seraya menirukan AD.
Ternyata, AD mendapatkan daging dari seorang suplier bernama RT (30) yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi.
Dari tangan RT, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.
Kini AD dan RT sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang kota untuk pendalaman.
keduanya pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H Lebaran 2020 Pakai Bahasa Inggris, Disertai Artinya
• TERKUAK Sandiwara Pedagang Cabai demi Dapat Asuransi, Nekat Potong 4 Jari & Buang ke Parit
• Mayat Bayi Dijadikan Prank oleh Pemotor, Plasenta Masih Menempel dan Diduga Korban Aborsi
• Personel Polda Metro Bakal Pukul Mundur Jika Temukan Ada yang Nekat Gelar Takbir Keliling
• Hasil Swab Test, 18 Nelayan Pulau Tidung Negatif Covid-19
Mengaku daging impor
Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengko, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dijual dengan harga yang sangat miring.
Bila dipasaran harga daging sapi bisa menjapai Rp 120 ribu perkilogram, tersangka AD (41) bisa menjual daging oplosannya senilai Rp 70 ribu perkilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, AD (41) sengaja menjual dengan harga murah supaya laku apa lagi di tengah daya jual masyarakat yang sedang rendah saat di tengah pandemi Covid-19.
"Perkilonya dipatok harga sekitar Rp 70 ribu, pelaku mengambil daging celeng dengan harga Rp 35 ribu dari suplier Palembang dapat untung separo dan penjualan dari daging sapi," jelas Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
Sehingga, kata Sugeng, AD ini bisa mendapatkan untuk dua kali lipat atau mengantongi hingga Rp 50 ribu perkilogramnya.
Kendati demikian, tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.
Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.
"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng.
Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan kalau pelaku bisa menjual daging oplosan hingga 50 kilogram selam dua hari di Pasar Bengkok.
Bahkan, untuk mengelahui konsumennya, AD mengaku kalau daging yang dijualnya adalah daging impor.
"Daging babi yang dijual pelaku AD dijual dengan istilah daging impor dan dijual dengan
harga yang lebih murah," kata Burhanuddin.
Dikesempatan yang sama, AD pun mengamini kalau ia menjual daging oplosan itu dengan nama daging impor.
Sama seperti Burhanuddin, alasan AD mengaku menjual daging impor agar konsumen percaya kalau ia menjual daging sapi asli.
"Kalau konsumen minta murah saya kasih daging babi, saya bilang ini daging impor," ucap AD di depan wartawan.
Namun, ia mengaku tidak punya pelanggan tetap, ia hanya melayani semua konsumen yang hilir mudik mendatangi kiosnya.
Dalam 3 bulan beraksi di Pasar Bengkok, ia mengaku sudah mengantongi hingga puluhan juta rupiah dengan menjual daging celeng.
"Saya gak ada pelanggan, yang datang ke tempat aja, keuntungan ada Rp 20 juta," ucap AD.
AD pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (TribunJakarta.com)