Antisipasi Virus Corona di Beksi

Sanksi PSBB di Bekasi Mulai Dijalankan, Tempat Usaha di luar Pengecualian Siap-siap Ditutup

PSBB tahap I dan II pemerintah memang lebih menekankan imbauan dalan upaya persuasif agar warga patuh

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Petugas saat melakukan penindakan pelanggar PSBB di Bekasi 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mulai menjalankan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, penegakkan sanksi mulai berjalan sejak kemarin, Minggu, (17/5/2020).

"Pemerintah Kota Bekasi dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini melaksanakannya dengan lebih tegas," kata Sajekti, Senin, (18/5/2020).

Dia menjelaskan, pada PSBB tahap I dan II pemerintah memang lebih menekankan imbauan dalan upaya persuasif agar warga patuh pada peraturan PSBB.

Pada PSBB tahap III ini, wali Kota Bekasi secara resmi menerbitkan Perwal Nomor 29 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Pada PSBB tahap III ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi, seperti yang dilakukan kemarin," ungkap Sajekti.

Petugas penindakan sanksi PSBB dilakukan dari unsur Satpol PBB bersama instansi terkait, pada hari pertama penindakan petugas melakukan penyisiran dan mendapati sejumlah toko atau tempat usaha yang masih beroperasi.

Tanggal 8 Juni, Pusat Perbelanjaan dan Mal di Wilayah Jakarta Mulai Buka

Kepastian Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Terjawab, Dilakukan Secara Virtual Jika Masih Pandemi Covid-19

Camat Tanah Abang Sebut PKL yang Bandel Suka Kucing-kucingan dengan Petugas

Padahal kata Sajekti, toko atau tempat usaha itu di luar kategori yang dikecualikan misalnya tempat usaha makanan, kesehatan.

"Petugas melakukan sanksi administrasi berupa tertulis dan langsung menutup toko tersebut," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved