Penangkapan Pencuri Modus Ganjal ATM
Komplotan Pencuri Modus Ganjal Kartu ATM Ditangkap: Informasi Call Center Palsu, Raup Jutaan Rupiah
MS dan MRK beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati. Mereka berhasil uang Rp 5 juta
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK- MS (24) dan MRK (18) ditangkap polisi.
Keduanya adalah komplotan pencuri bermodus ganjal ATM.
MS dan MRK beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati. Mereka berhasil uang Rp 5 juta milik korban, seorang ibu-ibu.
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan kedua pelaku telah membekali diri mereka dengan peralatan. Simak selengkapnya:
1. Korbannya ibu-ibu
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun menuturkan MA dan MRK ditangkap di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020).
"Keduanya kita amankan masih di daerah Cilandak pada Minggu (17/5/2020)," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).
Ia menjelaskan, kedua tersangka beraksi di sebuah gerai ATM di Rumah Sakit Fatmawati.
"Korbannya adalah seorang ibu-ibu yang saat itu ingin melakukan transaksi," ujar dia.
Dari aksi kejahatan tersebut, MS dan MRK merampas uang milik korban sebesar Rp 5 juta.
"Mereka mengaku baru sekali melakukan, tapi akan kita dalami lagi kasusnya," ujar Marbun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
2. Modus

Keduanya beraksi di sebuah mesin ATM di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Mulanya MS dan MRK memasuki gerai ATM tersebut.
Keduanya kemudian mengutak-atik agar kartu ATM nasabah tersangkut di dalam mesin.
"Ketika korban memasukkan kartu ATM-nya, dia tidak bisa transaksi. Kartunya juga tidak bisa keluar," kata Marbun saat merilis kasus ini di Mapolsek Cilandak, Senin (18/5/2020).