Antisipasi Virus Corona di Tangsel
PSBB di Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga Akhir Mei, Pelaksanaan Salat Ied Berjamaah Ditiadakan
Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat menyelenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut
Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.
"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.
"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.
Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020. (m23)
Airin Resmi Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany sampaikan perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di wilayahnya hingga 31 Mei 2020.
Airin mengatakan perpanjangan tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338 Tahun 2020.
Menurutnya, PSBB jilid tiga lebih menekan peran kepada tingkat lingkungan RT dan RW dalam penerapan aturannya.
"Memang PR (pekerjaan rumah) sekarang adalah mendorong semangat dari RT, RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan aturan PSBB di lingkungan setempat)," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).
"Apalagi kebijakan Pemprov Banten menyatakan PSBB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 (Mei 2020)," sambungnya.
Kendati telah diberlakukan PSBB jilid tiga, Airin tak mengelak bahwa adanya keterlambatan penerbitan Kepwal Kota Tangsel yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan PSBB.
Ia pun mengklaim bahwa keterlambatan penerbitan Kepwal tak menjadi alasan untuk tidak diketahuinya perpanjangan masa PSBB di masyarakat umum yang bermukim di wilayah Kota Tangsel.
"Keputusan Wali Kota pun kita buat dari tanggal 17 Mei (2020), karena tanpa ada Kepwal itu pun PSBB berjalan.
"Karena payung hukumnya di Kepgub, yang kita sampaikan bahwa PSBB berjalan sampai dengan tanggal 31 Mei," tandasnya. (m23)
PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Diberi Gelang Penanda Orang Sakit