Ramadan 2020

Sahkah Memberikan Zakat Dalam Bentuk Sembako, Hadiah atau Barang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. 

Zakat tersebut selayaknya diberikan kepada masyarakat fakir, miskin, dan kurang mampu.

Namun kerap kita jumpai para pemberi zakat menyerahkan zakat mereka dalam bentuk barang ataupun sembako.

Alih-alih hal tersebut bertujuan untuk memudahkan atau memenuhi kebutuhan si penerima zakat.

Tapi apakah zakat yang dikeluarkan itu sah?

Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah TV (19/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Membayar Zakat Fitrah Tapi Tidak Membayar Zakat Mal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Buya Yahya mengatakan, bahwa zakat itu sebenarnya bukan milik kita.

"Zakat itu bukan milikmu," kata Buya Yahya.

Zakat harta atau zakat mal biasanya dikeluarkan dalam bentuk emas, perak, atau uang.

"Kalau zakat barang dagangan dikeluarkan dalam bentuk emas, perak, atau uang," ujar Buya Yahya.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (TribunTimur)

Menurut Buya Yahya, hanya 3 hal itu saja bisa digunakan untuk membayar zakat.

Sebab emas, perak, atau uang merupakan alat yang bisa dibelanjakan kembali oleh penerima zakat

"Itu saja. Agar apa, agar mereka (penerima zakat) bisa membelanjakan sesuka hati mereka," kata Buya.

"Jadi berapa persen dijadikan uang, atau emas, atau perak, kemudian diserahkan kepada mereka," lanjutnya.

Bukan Hanya Fakir Miskin, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Buya Yahya menegaskan bahwa uang zakat tidak boleh dibelanjakan oleh kita.

"Tidak boleh anda membelanjakannya," ujar Buya Yahya.

Sekalipun uang itu dibelanjakan sembako atau keperluan lainnya untuk si penerima zakat.

Buya mengatakan, bahwa memberikan zakat dalam bentuk barang adalah tidak sah.

"Tidak sah zakat anda, jadi seperti belum membayar zakat," kata Buya.

Lebih lanjut Buya yahya mengatakan, membelanjakan uang zakat yang itu adalah bukan hak kita adalah haram hukumnya.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Hukumnya haram, dosa bagi anda," kata Buya

"Tidak boleh (dibelanjakan) ini saya tegaskan supaya waspada," tegas Buya.

Buya Yahya mengungkapkan, apabila kita membelikan atau memberikan zakat berupa barang, belum tentu si penerima zakat itu membutuhkan barang yang kita berikan.

"Dan dia belum tentu butuh dengan itu semuanya," kata Buya.

Buya Yahya mengungkapkan, baiknya pemberi zakat memberikna kebebasan pada penerima zakat untuk mereka menggunakan uang zakat tersebut.

Siapa tahu uang zakat yang kita berikan akan digunakannya untuk membayar utang, atau memenuhi kebutuhan lain yang tidak kita ketahui.

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Begini Kata Buya Yahya

Namun Buya Yahya memberikan pengecualian, apabila si penerima zakat sudah berpesan untuk uang zakatnya dibelanjakan.

"Kecuali, orang tersebut sudah tahu akan mendapatkan zakat dari anda, lalu dia berkata," kata Buya.

"Bu haji, pak haji, sekarang kan saya enggak bisa keluar rumah. Barangkali ada jatah zakat saya ada berapa, saya wakilkan kepada pak haji untuk belanjakan sembako," lanjutnya.

Apabila kasusnya seperti itu, maka sah hukum zakatnya walau uang zakat itu dibelanjakan.

"Kalau begitu sah,"

"Ada akad, dia mewakilkan kepada anda," kata Buya.

SIMAK VIDOENYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved