Anggota Kodim Pidie Serda K Dieksekusi ke Tahanan Karena Kicauan Istri di Media Sosial
AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.
TRIBUNJAKARTA.COM- Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) dijebloskan ke tahananan karena perilaku istrinya, AL.
AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.
Akibatnya sang suami kena getahnya.
Melansir akun Dispenad, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memimpin sidang pimpinan TNI AD untuk membahas kasus istri Serda K, di di Mabes AD, Selasa (19/5/2020 ) pagi.
Sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Sidang memutuskan:
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Padahal baru dua hari lalu, Minggu (17/5/2020), KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang dengan kasus serupa.
Yakni kasus SD istri Sersan Mayor T, anggota Rindam Jaya.
Dengan memakai akun facebook Suswati Diy, SD mengunggah, " Mugo rezim ndang ( segera) tumbang sebelum akhir tahun 2020."
Seorang pengguna facebook bernama Tri Triyanta mengingatkan Suswati Diy terkait ucapannya tersebut
" Iki ( ini ) istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo ( seperti ) pemberontak," kata Tri Triyanta
Lalu Suswati Diy menjawab komentar Tri Triyan; Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat ( yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat ), Duite seko rakyat ( duitnya dari rakyat). "
Unggahan Suswati Diy viral dan berujung ke pelaporan ke Mabes TNI AD.
Akhirnya, suami SD yakni Serma T yang menerima risikonya.
Putusan sidang:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.
Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..
Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.