Antisipasi Virus Corona di Depok

Bantuan Sosial dari Presiden Joko Widodo di Kota Depok Sudah Masuk Tahap II dan III

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan bahwa bantuan dari Presiden Joko Widodo di Kota Depok, Jawa Barat, sudah memasuki tahap II dan III.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah (ke-dua dari kiri) dan Dandim 0508/Depok Kolonel Agus Isrok Mikroj (kanan) memberikan keterangan pada awak media terkait bantuan sosial dari Akabri 1994, Sabtu (16/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan bahwa bantuan dari Presiden Joko Widodo di Kota Depok, Jawa Barat, sudah memasuki tahap II dan III.

"Untuk bantuan Presiden saat ini sedang berproses ke tahap II dan III," kata Idris dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2020).

Oleh karena itu, Idris menuturkan pihaknya berterimakasih sedalam-dalamnya Pemerintah melalui Kementerian Sosial yang telah mendistribusikan bantuannya.

Tak luput, pihaknya juga mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya kepada para Camat, Lurah, Ketua RT/RW, dan pihak lainnya yang telah membantu distribusi bantuan ini.

Viral Ngotot Minta Rp100 Ribu dari Sopir Taksi Online, Tukang Parkir di Tangerang Digulung Polisi

Idris berujar, banyak orang yang tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan oleh pihak yang mendistribusikan bantuan ini.

"Mungkin banyak orang tidak mengetahui apa yang bapak/ibu kerjakan, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Bijaksana menjadikan pengorbanan bapak/ibu sebagai amal kebaikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu pendistribusian bantuan Presiden ini pun dintijau langsung oleh Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

Habib Bahar Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap

Ketika meninjau pendistribusian ini, Juliari juga menjelaskan bahwa bantuan akan didistribusikan dalam III tahap, dimana setiap tahapnya terdiri dari dua kali pendistribusian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved