Viral di Medsos

Viral Ngotot Minta Rp100 Ribu dari Sopir Taksi Online, Tukang Parkir di Tangerang Digulung Polisi

BU diciduk lantaran diduga memeras seorang sopir taksi online pada Minggu (17/5/2020) di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Tangerang.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Warta Kota/Andika Panduwinata
BU alias Ice dibekuk polisi lantaran diduga memeras seorang sopir taksi online pada Minggu (17/5/2020) di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.  

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Seorang pria berinisial BU alias Ice dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

BU diciduk lantaran diduga memeras seorang sopir taksi online pada Minggu (17/5/2020) di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemerasan itu sempat direkam video oleh korban pemerasan.

Video pemerasan itu pun langsung viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi langsung bergerak usai mengetahui viralnya video itu di media sosial.

Petugas melakukan penggalian informasi hingga akhirnya berhasil menemukan titik terang.

Membaca Makna Tenaga Medis Tunjukan Kertas Bertuliskan Indonesia Terserah yang Trending di Twitter

"Kami sempat amankan empat orang terkait peristiwa itu. Namun dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 1 orang tersangka yakni BU alias Ice yang wajahnya terekam dalam video yang viral," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/5/2020).

Ade menyampaikan, BU alias Ice sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.

Ade mengatakan, peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang.

Saat akan keluar dari lokasi, korban dihadang tersangka BU alias Ice yang memaksa meminta uang parkir dengan harga tidak normal yakni Rp 100.000.

Korban awalnya menolak memberi uang sesuai permintaan tersangka. Namun, tersangka menunjukkan gelagat marah dan tidak terima.

Tersangka pun menaikkan nada suaranya. Dan memaksa korban memberi uang sesuai permintaan.

"Saat itulah korban menyempatkan merekam peristiwa tersebut," ucapnya.

Ade menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi parkir dan stempel.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved