Pengedar Sabu Jaringan Internasional Sembunyikan Barang Haram di Tas Delivery Restoran Cepat Saji
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan tas hitam bertuliskan McDonald's ini diduga digunakan sebagai alat mengantar sabu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi menemukan tas hitam bertuliskan McDonald's di tempat penggerebekan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Narkobna Polres Metro Jakarta Pusat merilis lima tersangka pengedar narkoba tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan tas hitam bertuliskan McDonald's ini diduga digunakan sebagai alat mengantar narkoba.
"Ini (tas bertuliskan McDonald's) untuk sarana mereka mengirimkan barang (narkoba)," kata Heru, sapaannya, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
"Bukan buat jualan (ayam) tapi untuk sarana (menjual narkoba) saja," sambung Heru.
Satu dari lima tersangka, menjelaskan tas tersebut didapatkan dari seorang temannya.
"Dapat dari teman. Sabunya ditutupi dengan pakaian," kata satu dari lima tersangka, yang mengenakan baju tahanan.
"Tapi saya tidak kerja di McD," lanjutnya, saat ditanya Heru.
Heru menyebut, kelima tersangka ini merupakan jaringan internasional.
"Lima pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional," kata Heru.
Heru melanjutkan, kelimanya ditangkap di tempat terpisah.
Ada yang di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Lima pelaku ini berinisial RW (34), IN (28), EI (45), MA (52), dan TA (34).
"Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan," tambah Heru.
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 kilogram.
Beserta dengan dua alat timbangan sabu-sabu dan empat smartphone.
Kelima tersangka pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.
"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," kata Heru.