Viral di Medsos
Viral Ngotot Minta Rp100 Ribu dari Sopir Taksi Online, Tukang Parkir di Tangerang Digulung Polisi
BU diciduk lantaran diduga memeras seorang sopir taksi online pada Minggu (17/5/2020) di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Tangerang.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Seorang pria berinisial BU alias Ice dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
BU diciduk lantaran diduga memeras seorang sopir taksi online pada Minggu (17/5/2020) di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerasan itu sempat direkam video oleh korban pemerasan.
Video pemerasan itu pun langsung viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi langsung bergerak usai mengetahui viralnya video itu di media sosial.
Petugas melakukan penggalian informasi hingga akhirnya berhasil menemukan titik terang.
• Membaca Makna Tenaga Medis Tunjukan Kertas Bertuliskan Indonesia Terserah yang Trending di Twitter
"Kami sempat amankan empat orang terkait peristiwa itu. Namun dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan 1 orang tersangka yakni BU alias Ice yang wajahnya terekam dalam video yang viral," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/5/2020).
Ade menyampaikan, BU alias Ice sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Ade mengatakan, peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang.
Saat akan keluar dari lokasi, korban dihadang tersangka BU alias Ice yang memaksa meminta uang parkir dengan harga tidak normal yakni Rp 100.000.
Korban awalnya menolak memberi uang sesuai permintaan tersangka. Namun, tersangka menunjukkan gelagat marah dan tidak terima.
Tersangka pun menaikkan nada suaranya. Dan memaksa korban memberi uang sesuai permintaan.
"Saat itulah korban menyempatkan merekam peristiwa tersebut," ucapnya.
Ade menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi parkir dan stempel.
Dikatakan Ade, kasus itu masih akan terus dikembangkan.
Ade menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas atau takut dengan aksi premanisme.
Dia meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme atau pemerasan.
Dia pun memastikan akan meningkatkan intensitas patroli guna mencegah aksi serupa terjadi lagi.
"Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas," kata Ade.
Terancam 9 tahun penjara
Aksi pemerasan sekelompok preman kepada sopir taksi online mendadak viral di media sosial.
Dalam aksinya, preman tersebut meminta uang sebesar Rp 100 ribu sebagai uang parkir.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian pemerasan itu terjadi di wilayah Tangerang Banten. Kejadiannya itu terekam dan viral pada Minggu (17/5/2020) kemarin.
Kasus tersebut bermula saat seorang sopir taksi online masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2, Tangerang, Banten untuk mengantar seorang penumpang. Usai ingin keluar perumahan itu, korban mendapatkan aksi pemerasan.
"Pas korban mau keluar dari lokasi kemudian tersangka meminta uang parkir dengan harga yang tidak normal yakni Rp100 ribu," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Ade mengatakan, korban sempat melawan dan enggan memberikan uang Rp 100 ribu itu kepada preman tersebut. Namun, pelaku justru marah dan korban akhirnya memberikan uang tersebut sembari memvideokan aksi tersebut.
Namun, Ade mengatakan pelaku pemerasan tersebut telah diringkus oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020). Total ada empat preman yang ditangkap insiden tersebut.
"Kami berhasil mengamankan empat orang terkait peristiwa pemerasan terhadap sopir taksi online itu," jelasnya.
Ade bilang, hanya satu dari empat pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dia adalah BU alias ICE yang tertangkap kamera meminta uang kepada sopir taksi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan BU alias ICE yang menjadi tersangka atas tindak pidana pemerasan yang wajahnya terekam dalam video yang viral," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku premanisme. Sebaliknya, warga yang mendapatkan aksi tidak terpuji itu diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kami pastikan masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi parkir dan stempel. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (WartaKota/Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIRAL Terkonfirmasi, Pria Peras Sopir Taksi Online Pungut Tarif Parkir Rp 100.000, Begini Akhirnya