Penangkapan Pelaku Balap Liar di Serpong

Ini Alasan Balap Liar yang Viral Digelar Siang Hari di Serpong Utara Sampai Menutup Jalan

Pertanyaan muncul tatkala dua kelompok balap liar sampai menutup jalan yang cukup ramai di siang hari, untuk menyelenggarakan balap liar.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pers rilis penangkapan kelompok balap liar di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pertanyaan muncul tatkala dua kelompok balap liar sampai menutup jalan yang cukup ramai di siang hari, untuk menyelenggarakan balap liar.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, balap liar siang hari itu terjadi di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan ( Tangsel), Rabu (20/5/2020).

Dua kelompok itu adalah Aizar Autosonic dari Serpong Utara dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, balapan tersebut digelar siang hari karena pada malam harinya aparat selalu patroli.

Kabar Baik, 1.536 Orang di DKI Jakarta Sembuh dari Covid-19, Ini Data dari Dinas Kesehatan

"Tempat yang dipilih adalah wilayah Serpong, pada malam harinya. Namun karena adanya patroli yang gencar dilalukan oleh kepolisian, Kodim 0506 Tangerang dan Satpol PP, mereka tidak mendapatkan tempat untuk mereka melakukan balap liar sehingga siang harinya pada pukul 08.00 WIB mereka menutup jalan dan melakukan taruhan balap liar," papar Iman saat gelar rilis kasus balap liar itu, di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Kamis (21/5/2020).

Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.

Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).

Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.

UPDATE Corona Kamis 21 Mei 2020, Positif Covid-19 Tembus 20 Ribu Pasien, Terinfkesi Tambah 973 Orang

Andriansah alias Gogon (30), joki dari kelompok Aizar Autosonic masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.

Saat gelar rilis balap liar itu, Wahyudin yang sudah mengenakan baju oranye bertuliskan tersangka, mengatakan, dirinya tidak tahu mengapa bisa sampai diadakan pada siang hari.

Namun memang, Wahyudin mengakui, saat malam hari aparat sering patroli.

"Karena malam sudah banyak patroli dan enggak dapat jalan," ujar Wahyudin.

Keempat tersangka yang sudah diamankan dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved