Menyesal, Pelaku  Balap Liar Siang Hari di Serpong Utara Minta Maaf Karena Tutup Jalan

Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Pers rilis penangkapan kelompok balap liar di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).p 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pelaku balap liar yang menjalankan aksinya di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu siang (20/5/2020) lalu, meminta maaf usai diringkus polisi.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, balap liar itu merupakan semacam kompetisi taruhan antar dua kelompok dua: Aizar Autosonic dari Serpong Utara dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.

Satu kelompok berhasil diamankan, dari Aizar Autosonic, sebanyak empat orang dan satu orang masih dalam pengejaran.

Keempat orang yang sudah tertangkap itu adalah: Wahyudin alias Bodrek (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang (18) dan Riski Fernanda (20).

Dion merupakan pemilik motor, sedangkan ketiga lainnya adalah mekanik.

Andriansah alias Gogon (30) joki dari kelompok Aizar Autosonic masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.

Bodrek yang sudah mengenakan baju oranye tanda tersangka, meminta maaf kepada warga Tangsel yang sudah terganggu perjalanannya lantaran arus lalu lintas ditutup untuk balap liar saat itu.

"Saya mau minta maaf, dengan kejadian ini saya bersungguh-sungguh minta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi."

"Mohon maaf kepada warga Tangerang Selatan dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan pada pagi hari," ujar Bodrek saat gelar rilis penangkapan pelaku balap liar itu di Mapolsek Serpong, Kamis (21/5/2020).

Bodrek juga mengungkapkan alasan mengapa balapan liar itu diselenggarakan pada siang hari, saat arus lalu lintas sibuk.

"Saya juga enggak ngerti, maksudnya gimana sampai siang gitu. Keadaan saya lagi tidur dibangunin dan saya jalan ke track istilahnya sudah jam segitu dan memaksa untuk lepas. Karena malem sudah banyak patroli dan enggak dapat jalan," ujarnya..

Saat itu Bodrek dan kawan-kawannya menutup jalan menggunakan sepeda motor yang dijejerkan.

Lama Tak Berjumpa, Pemain Garuda Select Ungkap Kerinduan Setelah Pulang dari Inggris dan Italia

Bentrok 2 Ormas di Bekasi, Warga Sebut Bermula dari Permasalahan Memesan Kopi

Evakuasi Kucing Terjebak di Sela Tiang LRT, Damkar Kerahkan 8 Personel

"Pakai motor seadanya," ujarnya singkat. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dengan ancaman penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved