Antisipasi Virus Corona di DKI

Nekat Bawa Pemudik, 95 Travel Gelap Dikandangkan

Kendaraan yang ditahan itu ditempeli kertas sebagai barang bukti dengan tulisan satuan yang mengamankannya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Polisi merilis kasus travel gelap yang nekat membawa pemudik saat PSBB. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Puluhan kendaraan travel gelap yang terjaring membawa pemudik dikumpulkan di halaman parkir Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, kendaraan tersebut terdiri dari dua bus, serta puluhan mobil elf dan kendaraan pribadi.

Kendaraan yang ditahan itu ditempeli kertas sebagai barang bukti dengan tulisan satuan yang mengamankannya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, puluhan kendaraan tersebut terjaring malam tadi, dari sejumlah jalur tikus yang digunakan untuk para pengemudi travel menyelundupkan pemudik di kawasan Cikarang, Jawa Barat 

"Tadi malam dengan sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar jam 8 malam sampai dengan Pukul 24.00 WIB, kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi seperti Luxio, APV, dan sebagainya," kata Sambodo di Satpas SIM Daan Mogot, Jumat (21/5/2020).

Dari 95 kendaraan yang terjaring, ucap Sambodo, pihaknya mengagalkan sebanyak 719 pemudik.

Travel tersebut rencananya mengantarkan pemudik ke sejumlah kota dan kabupaten di pulau Jawa dengan mematok tarif dua kali lipat dari harga normal.

"Sebagai contoh biasanya ke Brebes RP 150 ribu, ini jadi Rp 500 ribu," kata Sambodo.

Saat ini, baik kendaraan, sopir maupun pemudik ikut dibawa ke Satpas SIM Daan Mogot.

Bangun Rumah Pertama Rp 150 Juta, Raffi Ahmad Cerita Soal Tragedi Berdarah: Sopirnya Dibacok

Diduga Karena Arus Pendek, Kabel Optik di Jagakarsa Terbakar

Warga Bidara Cina Siapkan Protokol Covid-19 untuk Mengungsi karena Wilayahnya Banjir

Dijelaskan Sambodo, kendaraan tersebut ditahan sementara, minimal sampai berakhirnya Pembatasan Sosial Bersjala Besar (PSBB) lantaran melanggar Pasal 308 UU 22 Tahun 2009.

"Penunpangnya kami naikkan bus, dibawa ke Pulo Gebang, travelnya kami amankan disini," kata dia.

Sambodo menambahkan, hingga hari ini tercatat sudah ada 377 kendaraan travel gelap yang ditahan dengan mengagalkan 2.225 pemudik yang tetap nekat mudik meski sudah dilarang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved