Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Satu Wanita Hingga Sempat Melawan
Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus lima pelaku pengedar narkoba jaringan internasional
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
"Korbannya ada 8.000 orang jika sabu ini diedarkan, sangat berbahaya," ucapnya.
"Karena narkoba tak kenal usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa bisa menjadi korban," lanjutnya.
Karenanya, Heru mengimbau agar masyarakat jangan pernah menggunakan narkoba.
• Video Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Buat Heboh, Sarah Keihl Klarifikasi: Sindiran untuk Masyarakat
• PSBB Diperpanjang Hingga 4 Juni, Pemprov DKI Kembali Tiadakan Ganjil Genap
• Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta
Total sekira 20 Kilogram sabu
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, memberikan apresiasi kepada tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebab, Heru menilai, mereka berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkoba tersebut.
"Ini saya apresiasi karena berhasil menangkap para tersangka jaringan internasional," kata Heru, di Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin (20/5/2020).
Total sekira 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat selama Mei 2020.
"Total selama bulan (Mei) ini, ada sekira 20 kilogram sabu yang kami amankan," beber Heru.
Dia menembahkan, pihaknya akan terus memberantas jaringan pengedar narkoba.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,5 kilogram dari tangan lima tersangka sebelumnya.
Beserta dengan dua alat timbangan sabu dan empat smartphone.
Kelima tersangka pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.
"Dengan ancaman pidana maksimal dua puluh (20) tahun," pungkas Heru.