Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Diperpanjang Hingga 4 Juni, Pemprov DKI Kembali Tiadakan Ganjil Genap

Tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi yang jauh lebih aman dari paparan Covid-19 dibandingkan transportasi umum

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Ini merupakan kali kedua Anies memperpanjang pembatasan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sama seperti masa PSBB tahap I pada 10 April hingga 23 April, serta tahap II pada 24 April sampai 22 Mei mendatang, pada tahap III ini, kebijakan pembatasan kendaraan menggunakan mekanisme ganjil genap kembali ditiadakan.

"Selama masa PSBB maka ganjil genap kita tiadakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020).

Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Inilah Contoh Naskah Khutbah Salat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Lengkap Dengan Hukum & Pelaksanaannya

Tujuannya agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi yang jauh lebih aman dari paparan Covid-19 dibandingkan transportasi umum.

"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih kepada bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PSBB, seperti mengenakan masker saat berkendara dan bagi mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari kapasitas kendaraan.

Sementara untuk sepeda motor yang diperbolehkan berboncengan hanya mereka yang berasal dari satu alamat yang sama.

"Berkendara dengan kendaraan pribadi juga mereka harus taat dengan ketentuan yang diatur dalam PSBB," kata Syafrin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved