PKL Tanah Abang Mulai Berjualan
PSBB Tak Dipedulikan Pedagang Pasar Tanah Abang, Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
Sejumlah pedagang di wilayah Pasar Tanah Abang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah pedagang di wilayah Pasar Tanah Abang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka seolah tak mempedulikan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Membiarkan kerumunan terjadi dan seolah tak khawatir dengan pandemi virus corona Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan para pedagang ini tidak disiplin.
"Ya itu lah manusia, manusia yang tidak disiplin, kalau anggotanya lengah, mereka (pedagang) malah buka," kata Arifin, saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).
"Kalau ada anggota yang jaga, mereka tutup," lanjutnya.
Menurut dia, para pedagang tersebut sembunyi-sembunyi berjualan dari petugas.
"Iya, sebentar-bentar bukanya, kalau kami datang, mereka tutup," ujar Arifin.
Agar jera, Arifin mengatakan bakal memberikan sanksi dan pemanggilan bagi pedagang tersebut.
"Kami kenakan sanksi dan pemanggilan pengelolanya (kalau ketahuan beroperasi)," tutup Arifin.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, menyatakan bakal mencabut izin usaha pedagang yang melanggar aturan PSBB.
Menurutnya, peraturan ini akan membuat para pedagang jera.
"Kalau ada yang tetap membuka usahanya (selama PSBB), akan kami cabut izin usahanya," kata Denny, saat mengikuti penertiban Pasar Tanah Abang bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).