Lebaran 2020
Ini Daftar 41 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi yang Diperbolehkan Salat Id Berjamaah
enambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membolehkan pelaksaan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid yang berada di kelurahan zona hijau, hingga Jumat, (22/5/2020), sudah ada 41 kelurahan.
"Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia menjelaskan, penambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di satu wilayah.
"Penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi," jelasnya.
Meski begitu, warga yang berada di zona hijau hatus tetap disiplin. Sebab, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” terangnya.
Sajekti menegaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah.
Camat dan Lurah wajib, dalam surat perintah itu wajib memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamata)," tegasnya.
"Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu," lanjutnya.
Berikut adalah daftar kelurahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri :
Kec Bekasi Utara.
1. Kel Teluk Pucung
2. Kel Harapan Jaya
3. Kel Marga Mulya
4. Kaliabang Tengah
Kec Bekasi Barat
5. Kel Kota Baru
6. Kel Bintara
Kec Bekasi Timur
7. Kel Duren Jaya
8. Kel Bekasi Jaya
9. Kel Aren Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-salat-idulfitri-1440-hijriah-di-pelabuhan-sunda-kelapa.jpg)