Kasus Korupsi

KPK Sebut Rektor UNJ Diduga Minta Dekan Kumpulkan Uang THR untuk Diserahkan ke Pejabat Kemendikbud

Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ

Editor: Muhammad Zulfikar
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R Luddin membeberkan awal mula terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya dan KPK terhadap pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Muchlis mengungkapkan awalnya Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Awalnya berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemendikbud dan KPK," ujar Muchlis kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Setelah mendapatkan laporan, tim dari Irjen Kemendikbud dan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini.

"Kemudian (laporan ini) ditindaklanjuti bersama," ucap Muchlis.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Jadi Korban PHK, Buruh Cantik di Tangerang Rela Diajak Menikah

Hampir 1000 Orang Positif Corona Dalam Sehari, Ridwan Kamil: Tak Bisa Nahan Nafsu Belanja Baju Baru

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.

Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis OTT KPK terhadap Pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved