Ramadan 2020

Masjid KH Hasyim Asy'ari Bakal Salurkan Zakat Langsung ke Rumah Mustahik

Penyaluran zakat di Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta tahun ini berbeda.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Bangunan Masjid KH Hasyim Asy'ari, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Penyaluran zakat di Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta tahun ini berbeda.

Panitia zakat tak akan mengumpulkan para mustahik (penerima zakat) ke masjid, melainkan langsung mengantarkan zakat tersebut kepada para mustahik.

Hal tersebut untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi tahun ini nanti kita yang akan bagikan langsung zakat itu kepada mereka yang membutuhkan," kata Pengurus Masjid KH Hasyim Asy'ari, Mastur Anwar saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Terkait jumlah mustahik yang akan dibagikan zakat, Mastur mengatakan hal itu tergantung jumlah zakat yang diterima pihak masjid dari para donatur.

Hingga hari ini Masjid KH Hasyim Asy'ari masih membuka posko layanan zakat.

Namun karena pandemi Covid-19, jumlah penerimaan zakat dari para jemaah atau pun donatur yang menyalurkan zakatnya kepada pihak masjid berkurang.

"Jadi kami masih kumpulkan saat ini. Insya allah akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan pada malam Idul Fitri," kata Mastur.

Sementara itu, untuk di tahun ini, Masjid Raya Jakarta atau Masjid KH Hasyim Asy'ari, tidak menggelar Salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pihak masjid mengikuti imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Masjid KH Hasyim Asyari Tak Gelar Salat Idulfitri 1441 H

Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat, Senin (3/6/2019).
Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat, Senin (3/6/2019). (TribunJakarta/Leo Permana)

Masjid Raya Jakarta atau Masjid KH Hasyim Asyari tidak menggelar Salat Idulfitri 1441 Hijriah.

Pengurus Masjid KH Hasyim Asyari, Mastur Anwar mengatakan, pihak masjid mengikuti imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran corona.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi virus corona.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved