Lebaran 2020

Pemerintah Beberkan Pertimbangan Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Terima Remisi Idulfitri

Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Istimewa.
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.

Keduanya resmi menerima remisi khusus Idulfitri 1441 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Minggu (24/5/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama 2 bulan.

Sedangkan, Abu Bakar Baasyir mendapat potongan hukuman selama 1 bulam 15 hari.

Dengan demikian, dua orang tersebut memiliki sisa hukuman penjara dengan durasi waktu yang berbeda masing-masing.

Gayus masih harus menjalani masa hukuman selama 14 tahun penjara. Sesuai dengan data, Gayus akan bebas dari penjara pada 27 Februari 2034.

Sementara itu, Baasyir akan menjalani sisa masa hukuman sekitar 19 bulan lagi dan berdasarkan catatan, Baasyir akan bebas pada 3 Januari 2022.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap Gayus dan Baasyir tak terlepas dari kelakuan baik yang dilakukan keduanya saat berada di Lapas.

"Beliau berdua, mendapatkan remisi. Itu diberikan sesuai dengan pertimbangan berbagai aspek. Karena keduanya beragama Islam, maka keduanya berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Lebih lanjut, Mulyadi membeberkan bahwa kedua nama yang bersangkutan pun setiap tahunnya mendapatkan remisi khusus lantaran berkelakuan baik.

"Tahun-tahun sebelumnya, Gayus dan Baasyir juga mendapatkan remisi khusus dan tentunya keduanya berkelakuan baik. Itu menjadi salah satu aspek pemberian remisi khusus," jelasnya.

Penjelasan Ditjen PAS

Kabag Humas Ditjen PAS, Rika mengatakan Gayus ‎mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.

Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kiri) bersama dengan orangtuanya, Amir Tambunan, di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011). Amir menjadi saksi meringankan untuk Gayus dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB).
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan (kiri) bersama dengan orangtuanya, Amir Tambunan, di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011). Amir menjadi saksi meringankan untuk Gayus dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

‎"yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," tutur Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2020).

Dengan adanya remisi itu maka ‎‎Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034 sedangkan Abu Bakar Baasyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved