PPDB 2020

Pendaftaran Mulai 26 Mei, Ini Alur dan Persyaratan PPDB SMA di Tangsel

Setelah form berhasil disimpan, tampil bukti pendaftaran di-print screen / screen capture sebagai bukti pendaftaran.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana wali murid mendaftarkan anaknya lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2019 di SMPN 115 di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pendafraran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) akan digelar mulai besok, Selasa (26/5/2020) sampai Sabtu (27/6/2020).

Jadwal tersebut sesuai dengan website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten https://dindikbud.bantenprov.go.id/ppdb2020/ dan sudah dikonfirmasi oleh sejumlah sekolah SMA di Tangsel

Berikut alur pendaftaran SMA yang dilakukan secara online melalui website SMA yang dituju masing-masing:

1. Peserta didik mengunjungi website sekolah yang dituju.

2. Peserta didik memilih menu pendaftaran PPDB:

A. Isi data sesuai form dan jalur yang tersedia.

B. Upload data atau berkas pendukung pendaftaran.

3. Setelah form berhasil disimpan, tampil bukti pendaftaran di-print screen / screen capture sebagai bukti pendaftaran.

4. Data dan berkas diverifikasi pihak sekolah (Panitia PPDB atau operator sekolah).

5. Data pendaftar sementara peserta didik hasil verifikasi ditampilkan di website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

6. Pengumuman hasil seleksi PPDB (Ditampilkan di website sekolah dan website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten).

Humas SMA Negeri 10 Tangsel, Santoso memaparkan persyaratan yang diperlukan saat mendaftar, dan berlaku bagi setiap pendaftar di seluruh SMA negeri se-Tangsel.

"Ya besok mulai dibuka pendaftaran PPDB. Di Web sekolah sudah ada petunjuknya," ujar Santoso saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (25/5/2020).

Persyaratan Umum:

1. Scan dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

A. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan  ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

B. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

C. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Scan doukumen asli dan fotokopi, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

A. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

B. Kartu Keluarga yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu)

 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan ditandatangani Kepala Dukcapil Kota Tangerang Selatan;

C. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

D. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu.

Kemendikbud Putuskan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Bakal Ada Sejumlah Aturan Baru

Warga Pertanyakan Keberadaan Petugas Transjakarta Pada Lokasi Kecelakaan di Pademangan

Lunasi Utang Puluhan Juta Ibu Penjual Kripik, Baim Wong Tersenyum: Bukan Saya yang Bayar, Tapi Allah

3. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

4. Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah bagi kelahiran tahun ganjil dan warna biru bagi kelahiran tahun genap.

5. Ukur jarak dari rumah ke sekolah melalui google map.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved