Virus Corona di Indonesia
Masuk Jabodetabek, Pemudik Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar Masuk
Erwin berujar bagi warga yang tak bisa menunjukan SIKM, maka petugas di lapangan akan meminta yang bersangkutan kembali ke kota asalnya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Kota Depok akan melakukan penyekatan terhadap pemudik yang akan melintasi Kota berjargon “friendly city” ini.
Hal tersebut dilakukan, guna menekan dan mencegah terjadinya penampahan kasus Covid-19.
Siang ini, petugas gabungan pun telah menggelar rapat koordinasi di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Ya kami telah menindaklanjuti rapat tentang pembatasan atau penyekatan masuk ke wilayah Jabodetabek, terutama DKI,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda dijumpai wartawan usai rapat, Selasa (26/4/2020).
Erwin menjelaskan, sasaran utama penyekatan ini adalah arus balik pemudik yang diprediksi akan terjadi beberapa hari kedepan dari luar daerah menuju wilayah Jabodetabek.
“Kita khawatirkan saat ini kondisi Ibu Kota untuk penularan yang dulunya lima persen per hari sekarang sudah bisa ditekan jadi satu persen per hari. Jangan sampai fase ke-dua, pemudik-pemudik ini akan memaksimalkan naiknya pertumbuhan orang yang tertular Covid-19,” katanya menambahkan.
Lanjut Erwin, nantinya warga yang datang dari luar Jabodetabek harus menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM) dari lokasinya berangkat.
“Jadi surat ini berfungsi agar Depok yang bekerja di Jakarta atau kota lainnya, bisa menggunakan surat izin keluar masuk ke Ibu Kota,” jelasnya.
• Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Menuju Tatanan Normal Baru di Bekasi
• Sejumlah Warga Datangi Summarecon Mal Bekasi Usai Kunjungan Jokowi
Di Depok sendiri, Erwin berujar akan ada dua titik penyekatan yang diantaranya adalah di titik cek poin pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Layang Universitas Indonesia, dan di Terminal Jatijajar, Tapos.
“Inilah yang akan kami antisipasi. Lalu pengecekan di Terminal Jatijajar dan perempatan akses UI. Begitupun yang menggunakan akses Jalan Raya Bogor yang buangan dari Ciawi maupun dari Bogor kota menuju masuk DKI,” imbuhnya.
Erwin berujar bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas di lapangan akan meminta yang bersangkutan kembali ke kota asalnya.
“Apabila yang bersangkutan dari Bogor maka kita putar balik menuju Bogor. “Intinya SOP Covid-19 tetap dikedepankan, penambahannya SIKM. Jadi jangan salah. Ini bukan larangan masuk Jabodetabek, tapi pembatasan secara ketat,” pungkasnya.