Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya SIMK dan Surat Bebas Covid-19, Ada 22 Penerbangan
Tercatat ada 22 penerbangan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (26/5/2020) bertepatan dengan pemberlakuan Pergub DKI Jakarta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tercatat ada 22 penerbangan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (26/5/2020) bertepatan dengan pemberlakuan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisikan Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PT Angkasa Pura pun hari ini secara resmi menerapkan Pergub di atas pada Bandara Soekarno-Hatta sehingga calon penumpang diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan tes swab PCR bebas Covid-19.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan di hari pertama pemberlakuan Pergub Nomor 47 tahun 2020 itu, hanya ada 22 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.
• Harga Spesial, Promo iPhone 7 Plus Cuma 5,9 Juta serta Daftar Harga Terbaru iPhone Bulan Mei
"Tanggal 26 Mei, Bandara Soekarno-Hatta belum terjadi peningkatan traffic kedatangan. Hanya ada 22 penerbangan saja yang masuk ke Soetta," jelas Awaluddin di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020).
Secara rinci ia menjelaskan, penerbangan tersebut datang dari delapan dari Maskapai Garuda Indonesia, 12 dari Batik Air, dan dua dari Lion Air.
Sementara, untuk estimasi jumlah penumpang dan awak kabin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta hanya berkisar 1.500 orang.
• PSBB Akibat Pandemi Covid-19 Buat Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta Merugi 58 Persen
"Mekanisme sudah bekerja sejak kedatangan penumpang dari penerbangan pertama pagi tadi jam 08.10 WIB dari Semarang, dan sudah kita berlakukan sampai malam sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan tadi," papar Awaluddin.