Virus Corona di Indonesia
Simak Mekanisme Pengecekan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan SIKM
Muhammad Awaluddin menerangkan pihaknya sudah menyediakan tiga cek poin tambahan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan skenario pengecekan calon penumpang yang menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Melalui Pergub di atas, setiap calon penumpang yang akan pergi dan datang ke kawasan Jabodetabek melalui Bandara Soekarno-Hatta wajib menyertakan beberapa dokumen tambahan.
Seperti, SIKM, surat bebas Covid-19 dengan test swab PCR dari kota asal keberangkatan, dan lainnya yang dapat diurus secara online di situs http://s.id/sikmjabodetabek.
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin menerangkan pihaknya sudah menyediakan tiga cek poin tambahan di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Cek poin pertama di dalam gedung terminal baik Terminal 2 dan 3 itu berkaitan pemeriksaan kesehatan suhu tubuh dan juga pendataan kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC)," terang Awaluddin di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2020).
Calon penumpang diwajibkan mengisi HAC dari kota asal keberangkatan yang nantinya akan diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pada cek poin kedua, penumpang akan didata soal identitas diri, tujuan penerbangan, kemudian pemisahan antrean penumpang tujuan Jabodetabek dan non-Jabodetabek.
"Mereka (penumpang) akan lewati cek poin 2, yang dimaksudkan untuk pengelompokan penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan, Jabodetabek atau non-Jabodetabek," papar Awaluddin.
Kemudian, cek poin terakhir adalah pos pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen penerbangan seperti, SIKM dan sebagainya.
"Melalui cek poin 3 akan diperiksa berdasarkan dokumen perjalanan. Pertama adalah tiket kedatangan mereka, kedua berkaitan dengan surat izin keluar masuk, dan dokumen pendukung lainnya," tutur Awaluddin.
Perihal calon penumpang yang tidak membawa satu dari beberapa syarat penerbangan di atas maka akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, pihak Pemprov DKI Jakarta bersama PT. Angkasa Pura berkolaborasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menegakkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Dari situ kami akan serahkan ke Pemprov DKI, dan Pemprov sudah siapkan asrama tempat karantina sementara adalah GOR Cengkareng," tutur Awaluddin.