Terkuak Siasat Licik Guru Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun, Polisi Sebut Mungkin Ada Korban Lain
siasat licik EP (36), guru sebuah sekolah kawasan Soreang, Kabupaten Bandung untuk mencabuli siswanya selama empat tahun.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak siasat licik EP (36), guru sebuah sekolah kawasan Soreang, Kabupaten Bandung untuk mencabuli siswanya selama empat tahun.
Siasat licik itu terkuak setelah EP diciduk polisi karena aksinya tersebut.
Polisi menangkap guru tersebut usai mendapatkan laporan dari korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kronologi pencabulan tersebut.
TONTON JUGA:
Hendra menjelaskan, pelaku mendekati korban lewat media sosial menggunakan akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016.
Ketika itu, pelaku berusia 14 tahun.
• Santriwati Alami Trauma, Terkuak Beda Pengakuan Guru yang Cabulinya Selama 4 Tahun dengan Korban
Mereka kemudian bertukar nomor ponsel.
Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun itu meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.
Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi.
Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian.
EP mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya
• Sebelum Daftar SBMPTN 2020, Segera Cek Prodi dengan Daya Tampung Terbesar di UI, ITB, UGM dan UNDIP
.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.
Setelahnya, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," aku Hendra.
Aksi EP dilakukan sekitar empat tahun.
FOLLOW JUGA:
Korban akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.
Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.
• Teuku Wisnu Bagi-bagi Ponsel & Berangkatkan Umrah Karyawan, Pengasuh Anak Shireen Tahan Tangis
"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.
Pelaku EP, jelas Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.
EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.
Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.
• Daftar Lengkap 60 Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Begini Panduan New Normal ala Menkes Terawan
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.
Polisi sebut mungkin ada korban lain
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, korban saat ini masih trauma setelah empat tahun menjadi korban pencabulan dan baru mengaku ke orang tuanya.
"Orang tuanya melaporkan dan korban trauma. Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali," tegas Hendra.
Hendra menilai, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun hingga kini 17 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2020.
"Nah, sampai dengan saat ini berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, (korban) tidak hamil," aku Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, korban dari guru cabul tersebut, sampai dengan saat ini masih satu orang.
• Selain Berobat, Yuk Simak Doa Agar Dijauhkan dari Penyakit Berbahaya
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Saat ini sedang kami dalami, di komputer ini atau pun di laptop apakah ada korban lain atau tidak karena ada indikasi foto-foto lainnya. Apakah ada hubungan atau tidak masih kamu dalami," kata Hendra.
Selain itu Hendra mengimbau, kepada orang tua yang menitipkan siswanya di sekolah agama tersebut, lebih melakukan pendekatan kepada anaknya.
FOLLOW JUGA:
"Agar lebih terbuka seandainya ada korban lain, tapi sampai saat ini masih satu korban," jelas Hendra.
Pengakuan pelaku
Guru yang cabuli siswanya di Kabupaten Bandung, EP (36) membantah tak pernah menyetubuhi korban.
Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.
"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP sambil tertunduk di Mapolresta Bandung pada Selasa (26/5/2020).
EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.
• Intip Potret Anak Bontot Hary Tanoesoedibjo Bareng Keluarga, Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi
"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.
Ketika ditanya alasan elakukan aksi bejdtya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.
"Enggak, khilaf aja," aku EP.
Lebih lanjut EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejatnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.
"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.
Kendati demikian, pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari polisi. (tribunjakarta/kompas/tribunjabar)