Lebaran 2020

Tiba di Stasiun Gambir, 5 Penumpang Kereta Api dari Surabaya Tak Punya SIKM dan Langsung Dikarantina

Tiba di Stasiun Gambir, lima penumpang kereta api pemberangkatan dari Surabaya didapati tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Beberapa penumpang kereta api tampak sedang menunggu di ruang tunggu keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019). 

Selain itu juga dikecualikan bagi anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan covid-19 termaksud tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, ambulance dan petugas mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan kebutuhan kesehatan, pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan darurat beserta pendamping, serta setiap orang atau pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas atau pekerjaan memiliki SIKM.

2. Orang yang dilarang bepergian, jika melanggar akan dikenakan tindakan berupa dikembalikan ke rumah atau tempat tinggal.

Jika berasal dari luar Jakarta akan diarahkan ke tempat tinggalnya dan dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten Administrasi.

3. Katagori orang atau pelaku usaha yang karena tugas dapat memiliki SIKM meliputi :

• Seluruh kantor instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait

• Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional

• Badan Usaha Milik Negara / Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok Masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan atau Pemprov DKI Jakarta.

• Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/kebutuhan pokok, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, Konstruksi, industri stategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, atau kebutuhan sehari-hari

• Organisasi kemasyarakatan lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

 RS Aria Sentra Medika Tangsel Batal Digunakan untuk Covid-19

 Kabar Baik, Besok Pemegang Kartu Lansia Jakarta Dapat Dana Kesejahteraan Rp 1,8 Juta

 Bikin Resah Lingkungan, Belasan Remaja di Tamansari Ditertibkan Polisi

4. Persyaratan permohonan SIKM terdiri dari pengantar RT/RW, Surat pernyataan sehat bermaterai, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), surat perjalanan dinas dari kantor, surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang, bagi orang asing harus memiliki KTP-el atau surat izin tinggal menetap.

5. Jenis SIKM bersifat perjalanan berulang ditujukan bagi pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili DKI Jakarta namun tempat tinggal atau usaha ada di luar Jabodetabek.

Kemudian pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat kerja atau usaha di Jakarta.

6. Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali berlaku bagi pegawai/pekerja/pelaku usaha atau orang asing yang memiliki perjalanan dinas ke luar Jabodetabek.

Kemudian orang/pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau usaha di Jakarta dan keperluan mendesak antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

7. Cara mendapatkan SIKM bisa dilakukan dengan melakukan pendaftatan secara daring melalui corona.jakarta.go.id, siapkan berkas persyaratan, cek secara berkala pengajuan perizinan dan cetak dokumen.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved