Wali Kota Bekasi Izinkan Restoran Beroperasi Lagi dan Izinkan Salat Jumat, Ini Sikap Wali Kota Bogor

Warga Bekasi yang berada di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan menggelar salat Jumat di masjid.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Summarecon Mall Bekasi, Selasa, (26/5/2020). 

Jika mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta dibuka kembali, Kota Bekasi akan melakukan hal yang sama. 

Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sudah ditutup sementara sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada awal April 2020.

PSBB diterapkan untuk memotong penyebaran wabah Covid-19.

3. Izinkan salat Jumat

Rahmat Effendi menyampaikan umat Muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Bekasi diizinkan shalat Jumat berjamaah di masjid mulai Jumat (5/6/2020) pekan depan.

“Insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan kegiatan ibadah dengan daerah yang dinyatakan hijau,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Namun, kebijakan itu belum diputuskan secara final. Pihaknya masih harus rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan tersebut.

Selain itu, ia juga masih perlu melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

“Insya Allah Jumat ini kita rapat dengan MUI nanti, terus kondisi reproduksinya, kondisi transmisinya, kondisi geografinya kita pertimbangkan untuk bisa shalat Jumat,” kata Rahmat.

Meski demikian, menurut Rahmat, salat Jumat berjemaah itu harus tetap digelar dengan menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.

“Masyarakat sudah rindu, hampir 3 bulan dikurung, diisolasi. Makanya kalau dibolehkan, akan dijaga jaraknya sedemikian rupa. Memang jarak harus ditata, karena droplet itu menurut saya 1 meter sampai 1,5 meter,” ucap Rahmat.

4. Ikut Jakarta, Pemkot Bogor Siapkan PSBB Transisi hingga 4 Juni

Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati untuk menyesuaikan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan mengikuti wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Dengan kondisi itu, maka perpanjangan masa PSBB di Kota Bogor ini tidak akan merujuk kepada keputusan Gubernur Jawa Barat yang meminta agar wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk memperpanjang sementara masa PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved