Persidangan Lucinta Luna

Didakwa Dua Pasal, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. 

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.

Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus ini akan langsung beragendakan pada pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2020) pekan depan.

Namun, Eko meminta kuasa hukum Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hanya Lucinta Luna yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Rutan Pondok Bambu.

"Apakah anda bisa pastikan di sidang selanjutnya kuasa hukum akan hadir?," tanya Eko.

"Iya akan hadir," jawab Lucinta Luna.

Tak didampingi kuasa hukum

Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukumnya di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut karena kuasa hukumnya absen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan.

Melalui video conference, Lucinta Luna mengatakan bahwa kuasa hukumnya saat ini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan.

Diketahui, Lucinta Luna memang menjalani persidangan melalui virtual dari Rutan Pondok Bambu karena masih pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persidangan perdana ini pun sempat diskors lantaran Majelis Hakim menanyakan keberadaan kuasa hukum Lucinta Luna.

Setelah diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Lucinta Luna menyatakan bersedia tak didampingi kuasa hukumnya pada sidang perdana hari ini.

"Apakah pembacaan dakwaan bisa dibacakan hari ini atau ditunda?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Bisa hari ini Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya.

Namun, ia meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir di sidang berikutnya.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPu atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna.

Ibunda Zuraida Hanum Ungkap Sosok Hakim Jamaluddin, Tangis Adik Terdakwa Dibekap Bakal Diperkosa

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tangis Lucinta Luna dan Kebingungan Saat Hakim Tanya Ini

SDN Pesanggrahan 02 Siapkan Metode Belajar Saat New Normal, Siswa Masuk Sekolah Bergiliran

Sempat diskors

Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.

Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini.

"Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eko lantas menanyakan dimanakan keberadaan tim kuasa hukum Lucinta Luna.

Sebab, di ruang sidang, hanya ada Majelis Hakim dan JPU.

"Kuasa hukum saya ada disini (Rutan Pondok Bambu)," jawab Lucinta Luna.

Mendengar jawaban itu, Eko pun menskors sidang sementara waktu sambil meminta Lucinta Luna untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah tetap akan didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Saudara tanya ke kuasa hukum dulu, karena kalau kuasa hukumnya tidak datang di ruang sidang, sidang akan ditunda," ucap Eko.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, dibantu Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota. 

Sampai saat ini Pukul 14.55 WIB, persidangan masih diskors oleh majelis hakim.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved