Persidangan Lucinta Luna

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum saat Jalani Sidang Perdana

Artis Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukumnya di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna (bawah) menjalani persidangan melalui video conference. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukumnya di sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut karena kuasa hukumnya absen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan.

Melalui video conference, Lucinta Luna mengatakan bahwa kuasa hukumnya saat ini berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan.

Diketahui, Lucinta Luna memang menjalani persidangan melalui virtual dari Rutan Pondok Bambu karena masih pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persidangan perdana ini pun sempat diskors lantaran Majelis Hakim menanyakan keberadaan kuasa hukum Lucinta Luna.

Setelah diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Lucinta Luna menyatakan bersedia tak didampingi kuasa hukumnya pada sidang perdana hari ini.

"Apakah pembacaan dakwaan bisa dibacakan hari ini atau ditunda?," tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Bisa hari ini Yang Mulia," jawab Lucinta Luna.

Mendengar jawaban itu, Eko kemudian mempersilahkan JPU membacakan dakwaannya.

Namun, ia meminta agar kuasa hukum Lucinta Luna hadir di sidang berikutnya.

Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPu atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna.

Sidang Lucinta Luna Diskors Akibat Kuasa Hukum Tak Datang

Pemprov DKI Pastikan Mall Kembali Dibuka Secara Bertahap Usai PSBB Berakhir

Pemkot Jakarta Selatan Belum Terima Permohonan Izin Mall Dibuka Lagi

Sempat diskors

Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.

Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved