Pengakuan Adik Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin: Tidak Teriak Saat Hendak Diperkosa Almarhum

Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin

Editor: Erik Sinaga
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Persidangan kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di PN Medan. Agenda keterangan saksi meringankan terdakwa Zuraida Hanum, Rabu (27/5/2020 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Evi adik terdakwa Zuraida Hanum menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020).  

Dalam sidang tersebut dijelaskannya, dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak  lain adalah Jamaluddin, korban pembunuhan.

Dijelaskannya kejadian tersebut bermula di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Jamal sudah sering ke rumah Evi.

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.

"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.

Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah. Evi menahankan tangis.

Kemudian Evi menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat ingin melakukan pemerkosaan pada dirinya.

"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan, kemudian Jamal memanggil saya, saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.

Hakim bertanya,  apakah Evi teriak saat dibekap?

Evi menjawab, tidak.

Alasannya,  takut abang iparnya itu dipukuli massa.

"Tidak yang mulia, saya tidak cerita selama 1 tahun kepada kakak saya," jelasnya sambil ditanya oleh hakim selanjutnya.

"Setelah kejadian itu, saya blokir nomornya, dan saya nggak pernah lagi berkomunikasi dengannya," jelasnya.

Namun setelah satu tahun dari kejadian tersebut, Jamaluddin menghubungi Evi dengan menggunakan nomor lain dengan mengatakan bahwa dia sedang berada di Jakarta.

"Dia ada ngubungi saya setelah setahun dengan nomor baru, dibilangnya dia ada di Jakarta, namun tak saya gubris karena saya sudah jijik," dikatakannya kepada majelis hakim.

Dijelaskannya Jamaluddin menghubunginya tepat saat rumah tangganya sedang dilanda masalah.

"Saat itu dia menghubungi saya saat keluarga saya sedang ada masalah, saya gatau apa maksudnya namun tetap ga saya gubris," katanya.

Kemudian dikatakan hakim, bagaimana bila ketemu kalau saksi dengan korban. Ia menjawab hanya diam saja.

Cara Unik Camat Sawangan Ingatkan Warganya Bahaya Covid-19: Tumpuk Peti Mati

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Tangis Lucinta Luna dan Kebingungan Saat Hakim Tanya Ini

Kembali Melonjak, Pasien Positif Covid-19 di DKI Jakarta Capai 6.826 Orang

"Saya kalau jumpa dia, semisal dikampung, saya diam aja. Namun kalau dengan kak Hanum saya biasa saja," jelasnya.

Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: BREAKING NEWS: Pengakuan Ibu Terdakwa Zuraida Hanum saat Hakim Jamaluddin Marah-marah di Rumah

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved