Virus Corona di Indonesia

Pengunjung Wisata Pantai di Tangerang Tetap Membeludak saat Penerapan PSBB

Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Tangerang ditutup selama libur Lebaran ini.

Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pengunjung wisata pantai di Tangerang membludak meski ada larangan berkunjung terkait masa pemberlakukan PSBB 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Tangerang ditutup selama libur Lebaran ini.

Penutupan tersebut untuk memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa menjelaskan bahwa penutupan tempat wisata tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat pasca-lebaran.

Masyarakat biasanya banyak menyerbu objek wisata yang mengakibatkan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Terbukti selama tiga hari Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah terdapat 18 tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang ditutup oleh Satpol PP," kata Bambang, Rabu (27/5/2020).

Lanjut Bambang, tempat wisata yang sudah ditutup sementara di antaranya Danau Biru, Pantai Tanjung Kait, Pantai Sangrila, Pantai Karang Serang, penangkaran buaya, Situ Cilongkok, Situ Warakerta, Tebing Koja dan Kolam Renang Cisereh.

"Saya harap masyarakat untuk sementara tidak dulu berkunjung ke tempat-tempat keramaian. Mungkin nanti setelah virus corona sudah bisa dikendalikan, silahkan kalau mau berkunjung,” ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Tangerang Acepudin menyatakan, di tengah keinginan Pemkab Tangerang memaksimalkan PSBB masih saja ada yang melanggar.

Seperti dilakukan pengelola beberapa obyek wisata yang ada di Kabupaten Tangerang, seperti Pantai Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Pantai Karang Serang Kecamatan Sukadiri.

“Setelah kami cek kelapangan ternyata Pantai Tanjung Kait, Karang Serang pengunjungnya membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan. Makanya kami tutup sementara,” ujar Acepudin.

Menurut Acepudin, dasar pelaksanaan penutupan obyek wisata Pantai Tanjung Kait ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 31 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu juga ada Surat Edaran Kasatpol PP Kab. Tangerang No. 301/293-SPPP tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pentutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Infeksi virus corona.

Camat Mauk Kabupaten Tangerang Arif Rahman Hakim menerangkan terkait penutupan tempat wisata Pantai Tanjung Kait untuk mencegah penyebaran virus corona, pengunjung ke lokasi tersebut juga membludak.

Selain itu animo kunjungan masyarakat juga dipengaruhi oleh adanya tempat ziarah di lokasi tersebut.

"Saya harap masyarakat bersabar dulu untuk tidak berwisata khususnya ke Tanjung Kait karena virus Corona bisa mengancam siapa saja, oleh karenanya masyarakat bersabar untuk tetap dirumah dan ikuti aturan pemerintah," ungkap Arif.

Sidang Lucinta Luna Diskors Akibat Kuasa Hukum Tak Datang

Pemprov DKI Pastikan Mall Kembali Dibuka Secara Bertahap Usai PSBB Berakhir

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved