Antisipasi Virus Corona di DKI

SIKM Berlaku, PO AKAP Terbatas di Terminal Pulo Gebang Mengeluh Penumpang Berkurang

PO pemilik armada antar kota antar provinsi (AKAP) terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang masih harus putar otak menjalankan bisnis.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Suasana di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Perusahaan otobus (PO) pemilik armada antar kota antar provinsi (AKAP)  terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang masih harus putar otak menjalankan bisnis.

Semenjak Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Kamis (25/5/2020), jumlah penumpang kian menyusut.

Perwakilan PO Pratama, Siagian mengatakan minimnya penumpang terus membuat pihaknya merugi karena pengeluaran tak sebanding pemasukan.

"Waktu diberlakukan ada yang beli (tiket). Syaratnya sih lengkap, tapi saya enggak berani angkut. Enggak sebanding ongkos operasionalnya," kata Siagian di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya lebih baik penumpang 'diambil' PO lain yang juga ditunjuk Kementerian Perhubungan bila keuntungan tak sepadan.

Sejak Kementerian Perhubungan membuka perjalanan terbatas yang kriteria penumpangnya diatur BNPB para PO sudah berusaha menutup kerugian.

"Tiket yang tadinya Rp 240 ribu, jadi Rp 440 ribu. Tapi kalau cuma angkut 1 atau 2 orang, tetap enggak ketutup biaya operasional. Nyeberang naik kapal di Selat Sunda saja sudah Rp 1,4 juta," ujarnya.

Siagian menuturkan SIKM mempengaruhi jumlah penumpang karena kriteria SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB tetap berlaku.

Dalam SE tersebut tak hanya diatur kriteria penumpang, tapi juga persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang.

Syarat yang berlaku umum bagi setiap kriteria yakni rapid test dengan hasil non reaktif atau uji spesimen swab negatif Covid-19.

Namun dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, selain mereka yang dikecualikan penumpang harus mengantongi SIKM.

"Mungkin karena masyarakat kesulitan harus urus macam-macam. Jadi enggak ada yang naik. Saya terakhir kali angkut penumpang minggu kedua puasa. Ada 20 penumpang dengan tujuan Sumatra," tuturnya.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan SIKM berlaku bagi warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta.

Berdasarkan pasal 8 dalam, pelanggar SIKM diberi pilihan pulang ke tempat asal atau dikarantina 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved