7 Fakta Sindikat Polisi Gadungan yang Beraksi di Bintaro, Berstatus Pengangguran dan Modus Narkoba
Sejumlah fakta kelompok polisi gadungan yang menculik dan memeras remaja di Pondok Aren Tangerang Selatan Tangsel.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Sejumlah fakta terkuak terkait aksi kelompok polisi gadungan yang menculik dan memeras seorang remaja di bilangan Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan ( Tangsel), Minggu (24/5/2020) lalu.
Dari mulai kronologi, senjata yang digunakan hingga jam terbang kelompok yang ternyata sindikat itu berhasil terungkap.
1. Mengaku Perwira Polisi
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, kelima polisi gadungan itu bernama: Donardi (18), Syarif Hidayat (20), Azel (18), Bryan (21) dan Josiah (18).
Sedangkan korban yang diculik ke dalam mobil dan diperas diminta uang bernama AH (16).
Selain menggunakan peralatan dan atribut menyerupai polisi, mereka juga sudah siap dengan pangkat, satuan dan tahun lulus akademi saat ditanyakan identitasnya.
Bahkan seorang di antara lima tersangka itu mengaku sebagi perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
• Punya Wajah Rupawan, Striker Persita Tangerang Asal Solo Ini Sering Dapat Pesan dari Fans Kaum Hawa
"Salah satunya mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2013 dari Paminal Mabes Polri," ujar Afroni dalam keterangan resminya.
2. Kronologi
Kronologi peristiwa penculikan dan pemerasan itu bermula ketika AH dan teman-temannya tengah nongkrong di pinggir jalan.
Tiba-tiba ada mobil Kijang Inova berpelat dinas polisi 1512-01 datang menghampiri. AH dan teman-temannya pun kabur menggunkan sepeda motor. Namun AH dipepet mobil yang juga menggunkan rotator biru itu.
AH dipepet sambil diintimidasi dengan lima kali letusan senjata hingga berhenti. Polisi gadungan itu berdalih mobilnya terserempet.
• Sejumlah Kegiatan di Gereja Katedral Jakarta Ditiadakan Selama Darurat Covid-19, Ini Penjelasannya
AH ditanyai hal kepemilikan surat kendaraannya. Ia tidak bisa menunjukannya dan dibawa masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, AH diperas diminta uang sambil diancam menggunakan airsoft gun. Bahkan sempat diancam akan dijebloskan ke penjara Polsek Pondok Aren.
"Tersangka menanyakan kepada korban 'Punya duit enggak lu?' Lalu dijawab oleh korban 'punya Pak', kemudian tersangka menodongkan senjata ke arah kaki korban sambil berkata 'Mau gua bolongin kaki lu?'" paparnya.
Ancaman itu berakhir sampai Tim Resmob Polsek Pondok Aren menghentikan aksi kelima polisi gadungan itu di Jalan Graha Raya depan Kompleks Mahagoni.
3. Menggunakan Airsoft Gun
Laiknya aparat kepolisian sungguhan, lima pemuda tersebut juga menggunkan senjata, namun berupa airsoft gun.
Polisi gadungan itu sempat meletuskan tembakannya ke udara sebanyak lima kali saat mengintimidasi AH.
"Tersangka mengeluarkan ledakan sebanyak lima kali dari senjata yang dibawa tersangka dan menyuruh korban untuk berhenti, tersangka turun dari mobil kemudian salah seorang tersangka menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban dan menyuruh untuk duduk," jelasnya.
Selain mengintimidasi korban, lima polisi gadungan itu ada yang di antaranya mengacungkan airsoft gun ke arah aparat Polsek Pondok Aren saat menanyakan kartu anggotanya.
"Tim Resmob langsung menghampiri mobil tersebut dan keluar dari dalam mobil lima orang tersangka, dan salah satunya mengaku polisi berpangkat AKP lulusan Akpol 2013 dari Paminal Mabes Polri, dan mengatakan 'Mau panjang atau pendek' serta menodongkan senjata yang dibawa ke arah Tim Resmob," jelasnya.
Dari kelima tersangka, diamankan tiga pucuk airsoft gun berjenis berjenis revolver, makarov dan glock.
4. Beroperasi di Jaksel dan Tangsel
Aksi Donardi dan kawan-kawan ternyata bukan kali pertama dilakukan. Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan mereka merupakan sindikat yang terorganisir.
"Pertama mereka teroganisir membentuk kelompok, pembagian tugasnya jelas, kemudian mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat, dan ini berulang dengan modus yang sama yaitu melakukan pemerasan terhadap masyarakat, dengan dalih mereka petugas kepolisian kemudian mereka mencari sasaran," papar Iman saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Sindikat polisi gadungan itu sudah beroperasi sebanyak tiga kali di Jakarta Selatan (Jaksel) dan dua kali di Tangsel.
"Sindikat ini sudah melakukan di beberapa wilayah Jakarta dan Tangerang, di Tangsel sudah dua kali dan pengakuan dari tersangka di Jaksel tiga kali dan kami masih lakukan pengembangan dan kami minta info ke masyarakat yang pernah jadi korban untuk segera lapor ke Polres Tangsel," ujarnya.
5. Modus Terserempet dan Narkoba
Modus sindikat itu dalam beroperasi menyasar mangsanya adalah dengan berpura-pura terserempet.
Hal itu yang terjadi pada AH, kasus yang mengungkap operasi sindikat polisi gadungan itu.
Selain terserempet, modus lainnya adalah dengan berlaga seolah menggelar operasi narkoba.
Korban dijebak menggunkan tawas yang rupanya mirip sabu, dan diselipkan di kendaraan sasarannya.
"Kelimanya juga sering memeras dengan modus memasukkan tawas ke dalam badan atau kendaraan masyarakat dengan modus penggunaan narkoba," jelasnya.
6. Pengangguran dan Motif Ekonomi
Kelima tersangka yang masih berusia dibawah 22 tahun itu, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Karena tak berpenghasilan itu, kelimanya menjalankan aksi polisi gadungan sebagai motif ekonomi atau mencari uang.
"Mereka engak punya pekerjaan, pengangguran hingga memanfaatkan kegiatan ini untuk keuntungan pribadi," uajrnya.
7. Beli Peralatan Polisi Sendiri
Pelat dinas Polri, rotator hingga mobil Kijang Inova yang dicat laiknya mobil polisi, didapat secara mandiri.
Kapolres memastikan, tidak ada barang yang digunakan sindikat itu, dari dinas Polri.
"Ada kendaraa pribadi yang dimodifikasi seperti kendaraan polisi, jadi bukan kendaraan dinas, tapi kendaraan pribadi yang dimodifikasi, mulai cat hitam, gunakan rotator dan pelat dinas. Kemudian beberapa peralatan lain yaitu ada HT, air softgun."
"Atribut yang digunakan itu bukan milik dinas Polri tapi dibeli sendiri," jelasnya.
Atas perbuatannya sindikat polisi gadungan itu dijerat pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.