Persiapan New Normal di Jabodetabek
Bahas Aturan Belanja di Mal saat New Normal, Pemkot Tangerang Batasi Pengunjung Sampai 50 Persen
Pemerintah Kota Tangerang masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan new normal di sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan new normal di sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memastikan ada pembatasan pengunjung yang boleh masuk ke sebuah mal dari total rata-rata.
"Pembatasan jumlah pengunjung yang datang bisa kita batasi sebanyak 50 persen," kata Sachrudin di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/5/2020).
"Kalau biasanya pengunjung seribu orang berarti yang boleh masuk nanti 500 orang."
"Bisa juga kita atur dari jumlah kendaraan parkir yang masuk."
"Semuanya masih dalam tahap pembahasan," sambung dia.
• PPDB Kota Tangerang Dimulai 11 Juni Secara Online, Berikut Jadwalnya untuk SMP dan SD
Pembahasan hari ini pun dilakukan pemerintah Kota Tangerang bersama para manajemen pusat perbelanjaan dan mal yang berada di Kota Tangerang.
"Kita bahas tadi dengan seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan protokol kesehatan apa saja yang harus mereka lakukan," ucap Sachrudin.
Pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Namun, Sachrudin memastikan belum ada keputusan apapun terkait pelaksanaan skema new normal di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan.
"Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut," ucap Sachrudin.
• Bantu Atasi Covid-19, Pengamat Transportasi Sebut Razia SIKM Bisa dari Tingkat RT dan RW
Adapun beberapa aturan protokol kesehatan bagi pengelola mal dan pusat perbelanjaan.
Di antaranya seperti kewajiban memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak pengunjung, dilarang berkerumun, menyediakan bilik pembatas hingga pembatasam jumlah pengunjung.