Antisipasi Virus Corona di DKI

Tanpa SIKM, Ini Kemungkinan 3 Pedagang Nasgor dan 1 Pedagang Cilok Asal Tegal Lolos Masuk Jakarta

Sebanyak empat pemudik asal Tegal tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lolos masuk ke Jakarta: tiga pedagang nasi goreng, satu pedagang cilok.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Pemkot Jakarta Selatan
Petugas Satpol PP menempel stiker pemberitahuan bagi pendatang yang sedang dikarantina mandiri selama 14 hari di Kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Sebanyak empat pemudik asal Tegal tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lolos masuk ke Jakarta.

Namun, ketika balik ke rumah kontrakannya di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mereka di-karantina secara mandiri oleh pihak Kelurahan Lenteng Agung.

Para pemudik yang dikarantina itu terdiri dari tiga orang pedagang nasi goreng dan satu pedagang cilok.

Lurah Lenteng Agung, Bayu Pasca Soengkono, menduga para pemudik bisa lolos masuk Ibu Kota karena mengendarai motor.

"Sesuai pergub 47, mereka kan enggak punya SIKM dan surat kesehatan ya. Jadi mungkin mereka lolos check point karena makai motor," ujar Bayu pada Kamis (28/5/2020).

Motor mereka, lanjut Bayu, berpelat G yang berasal dari wilayah Tegal.

Penampakan Kuburan Motor di Bekasi, 20 Tahun Menumpuk Hingga Berselimut Ilalang

"Jadi kebetulan untuk lolos check point memang ada kemungkinan sih karena motor bisa, menurut mereka."

"Mereka bilang sendiri karena mereka sampai sini pagi," bebernya.

Kelurahan Lenteng Agung tidak mungkin memulangkan kembali keempat pemudik.

Mereka akhirnya dikarantina secara mandiri di kontrakannya selama 14 hari.

"Kita karantina mandiri dengan diawasi warga," ujarnya.

Pihak kelurahan kemudian menempelkan stiker sebagai tanda bahwa mereka di karantina mandiri.

Terjawab Anggota TGUPP Terima THR Penuh Meski Pandemi, Politikus Demokrat Selipkan Pesan Moral

40 Orang Tiba di Stasiun Gambir

Sementara itu pada Kamis (28/5/2020) sore, sebanyak 40 orang warga luar Jakarta tiba di stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dua di antaranya terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat lantaran tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Terdapat dua orang yang tidak punya SIKM," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Bernard mengatakan, 3 dari 40 penumpang yang tiba di Stasiun Gambir mendapat pengecualian lantaran mendapat tugas perihal penanganan Covid-19.

"Tiga orang pengecualian (bekerja menangani Covid-19)," ucap Bernard.

Dimaksudkan Bernard, tiga orang pengecualian ini bekerja pada sektor pemerintahan yang turut membantu orang yang terpapar virus corona atau Covid-19.

Bernad menegaskan, pihaknya mengawasi penumpang kereta api yang tiba di stasiun Gambir sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Patokan kami berdasarkan Pergub nomor 41 dan 47. Setiap orang yang keluar-masuk Jakarta wajib memiliki SIKM," jelas Bernard.

"Kami akan mengecek barcode keaslian daripada SIKM tersebut. Kalau itu sesuai, silakan lanjutkan perjalanannya," tutup dia.

Nangis Tersedu Tahu Hamil Anak Kelima, Zaskia Adya Mecca: Terus Terang Gak Siap Nambah Anak

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, dua penumpang kereta api yang terjaring razia ini dibawa untuk dikarantina di Gedung KONI Jakarta Pusat.

Mereka dibawa menggunakan bus sekolah.

Sejumlah penumpang yang terjaring ataupun tidak tampak kooperatif.

Bisa Dipulangkan ke Kampung

Terdapat dua sanksi yang Pemprov DKI Jakarta berika jika ada orang tak punya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Menurut Bernard, sanksi pertama bagi mereka yang tak punya SIKM, yakni langsung dikarantina selama 14 hari di Gedung KONI Jakarta Pusat.

"Pertama, mereka akan dikarantina selama 14 hari," jelas Bernard.

Di tempat karantina, kata Bernard, mereka akan difasilitasi oleh Dinas Sosial dan tim Gugus Tugas Covid-19.

Sanksi kedua, kata Bernard, akan dipulangkan ke kota asalnya.

"Kedua, kami akan pulangkan dia ke kota asalnya," tegas Bernard.

Guru Ngaji Temukan Kerangka Manusia Saat Gali Septic Tank: Seperti Dipasung, Muncul Nama Nyai Siti

Menyoal biaya pemulangan ditanggung oleh pelanggar aturan (yang tak punya SIKM).

"Pakai biaya sendiri. Kami tidak menyiapkan biaya untuk itu. Karena yaitu risiko daripada yang bersangkutan," tutur Bernard.

"Kami bekerjasama dengan pihak PT KAI dan mendampingi yang bersangkutan sampai pergi (dari luar Jakarta)," ucap Bernard.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved