Antisipasi Virus Corona di DKI
174 Pengendara Tanpa SIKM Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Jakarta Selatan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, data tersebut tercatat sepanjang Kamis (28/5/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 174 kendaraan diminta untuk berputar balik ketika melintasi pos penyekatan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, data tersebut tercatat sepanjang Kamis (28/5/2020).
Ratusan kendaraan tersebut diminta berputar balik lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kebanyakan belum tahu soal SIKM, padahal sudah banyak informasinya," kata Budi saat dikonfirmasi.
• 3 Warga Lenteng Agung Pulang Mudik Dikarantina, Naik Travel dan Lolos Pemeriksaan SIKM
Dari 174 kendaraan tersebut, 95 di antaranya merupakan pengemudi sepeda motor.
Titik pemeriksaan di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, menjadi yang paling banyak ditemukan pelanggaran SIKM, yaitu 95 pengendara.
Sehari sebelumnya, 160 pengendara juga diminta putar balik karena pelanggaran serupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengemudi-mobil-yang-diputar-balik-di-cakung-jakarta-timur.jpg)