Catat Jadwal Baru Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Metro Tangerang Kota, Wajib Menggunakan Masker

Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polres Metro Tangerang Kota kembali beroperasi melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Istimewa/Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot
Petugas menyemprot disinfektan ke peralatan yang ada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polres Metro Tangerang Kota kembali beroperasi melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Perlu digarisbawahi, pengajuan SIM baru hanya dilayani di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Kendati demikian, Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, Satpas SIM tidak melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang habis.

"Satpas SIM hanya melayani proses SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak," ujar Agung melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).

Gara-gara Game Online, 2 Remaja Tega Bunuh Temannya: Jasad Sempat Diadzani Pelaku di Kebun Singkong

Waktu pelayanan Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota sampai jumlah pemohon pun dibatasi di tengah wabah Covid-19 ini.

Berdasarkan data yang didapatkan, berikut jadwal pelayanan Satpas SIM di Tangerang Kota.

1. Hari Senin sampai Kamis beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

2. Hari Jumat sampai Sabtu beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Agung melanjutkan, Satpas SIM di Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menerapkan prokotol Kesehatan.

"Jika buka akan ada protokol kesehatan ya," kata Agung.

Protokol kesehatan yang diberlakukan adalah ruang sterilisasi pada pintu masuk, kursi tunggu dengan pola physical distancing, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu badan, dan wajib mengenakan masker.

Sebagai informask, biaya pembuatan SIM baru tidak ada perubahan.

Ungkap 4 Sosok Berlaga di Pilpres 2024, Yunarto Wijaya: Biasanya Yang Mengejutkan Itu Jadi Pemenang

Berikut tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM baru

SIM A Rp 120 ribu.

SIM B I Rp 120 ribu.

SIM B II Rp 120 ribu.

SIM C Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved