Pemotongan 25 Persen TKD ASN DKI

Ini Daftar PNS yang Bebas Potongan 25 Persen dan Berhak Dapat Tunjangan Penuh dari Pemprov DKI

Pengecualian diberikan kepada tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah sakit,

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
WartaKota
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memangkas 25 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negari Sipil (PNS) untuk penanganan pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona.

"Anggaran belanja pegawai berkurang Rp 4,3 triliun, di mana TKD ASN Pemprov DKI Jakarta besarannya 25 persen direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos," ucapnya dalam video yang diunggah kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam pasal 2 ayat (2) peraturan itu disebutkan bahwa tak semua PNS Pemprov DKI bakal dipangkas tunjangannya.

Ini berarti, ada sejumlah PNS yang bakal menerima tunjangan secara penuh dari Pemprov DKI.

Pengecualian diberikan kepada tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19 di rumah sakit, petugas pemulasaraan jenazah protap Covid-19, petugas pengelola data informasi epodemiologi Covid-19, petugas pemakaman Covid-19, dan petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Usulan nama PNS yang dikecualikan dari rasionalisasikan ini kemudian harus diserahkan oleh kepala perangkat daerah kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Sebelum diserahkan kepada gubernur, usulan daftar nama ini terlebih dahulu akan diverifikasi oleh Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan PNS Pemprov DKI.

Setelah memenuhi syarat, daftar nama PNS yang mendapat pengecualian ini bakal ditetapkan lewat Keputusan Sekretaris Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved