Persiapan New Normal di Jabodetabek

New Normal di Kota Bekasi Berlaku Secara Penuh Setelah Masa PSBB Rampung

Rahmat menjelaskan, pihaknya sejauh ini memang sudah mulai membolehkan tempat usaha dan rumah ibadah di zona hijau melakukan aktivitas

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu (27/5/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, penerapan new normal atau adaptasi kebiasan baru (AKB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 berlaku secara secara penuh setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah (PSBB) selasai.

"Insya Allah tanggal 4 Juni (setelah PSBB Berakhir) bersamaan dengan DKI atau tanpa DKI Jakarta (penerapan new normal secara penuh)," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Jumat, (29/5/2020).

Rahmat menjelaskan, pihaknya sejauh ini memang sudah mulai membolehkan tempat usaha dan rumah ibadah di zona hijau melakukan aktivitas dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

"New normal kan kita sedang siapkan regulasinya, tapi pemkot karena tingkat pandeminya sudah lengang, makanya kita lakukan semacam adaptasi-adaptasi, semisal tempat ibadah, semisal tempat makanan sudah kita lakukan," jelasnya.

Adaptasi-adaptasi yang maksud diantaranya, memboleh usaha rumah makan melayani pelanggan makan di tempat dengan membatasi kapasitas pengunjung.

Hal yang sama juga berlaku untuk tempat usaha lain, mereka diperbolehkan berpoperasi dan wajib memperhatikan protokoler kesehatan.

Pemain Timnas U-23 Indonesia Pilih Main Game Atasi Kejenuhan

Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Rapid Test di 58 Kelurahan Zona Merah Covid-19

Sedangkan untuk pusat perbelajaan atau, Pemkot Bekasi sejauh ini belum dapat memberikan izin beroperasi. Hanya tenan penjual kebutuhan pokok, kesehatan dan makanan yang boleh buka.

PSBB di Kota Bekasi sejauh ini diperpanjang dari yang semula berakhir pada, Selasa, (26/5/2020) kini menjadi Kamis, (4/5/2020).

Perpanjangan ini sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Depok (Bodebek)

"Ya memang harus diperpanjang teruskan virusnya belum ada vaksin, kalau dicabut PSBB-nya, orang pakai maskerkan pembatasan sosial, teruskan kita lakukan new normal atau adaptasi tatanan kehidupan baru, ya sama masker tetap kita pakai," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved