Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan Setelah 7 Juni
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setelah tanggal 7 Juni 2020.
Untuk diketahui, 7 Juni sendiri merupakan batas akhir aturan terkait pengaturan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pencegahan Covid-19.
Syafrin menyebut, pemeriksaan SIKM masih dilalukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"SIKM masih wajib dimiliki, ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47/2010," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (29/5/2020).
• IGI Minta Tahun Ajaran Baru Diundur Januari, Kemendikbud Tegaskan 13 Juli: Bukan Membuka Sekolah
Meski bakal tetap melalukan pengecekan SIKM setelah 7 Juni mendatang, namun pemeriksaan hanya akan dilalukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodebek.
Hal ini tentu berbeda dengan operasi SIKM yang dilalukan saat ini hingga 7 Juni mendatang, dimana pemeriksaan dilalukan di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain.
"Jadi, setelah 7 Juni pengecekab kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodebek," ujarnya.
Merujuk pada Pergub 47/2020, Syafrin menyebut, setelah tanggal 7 Juni, kriteria pemegang SIKM masih tetap sama,
SIKM berlaku bagi orang yang bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehlan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta," kata Syafrin.
Pembuatan SIKM dapat dilalukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP).
• Penutupan Gerai dan SIM Keliling di Kota Tangerang Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2020
Kemudian, DPMPTSP yang akan menerbitkan SILM secara elektronik dalam bentu QR-Code.
Berikut sejumlah syarat pengajuan SIKM :
1. Suart pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/syafrin-liputo-jumat-632020.jpg)