Penutupan Gerai dan SIM Keliling di Kota Tangerang Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2020

Penutupan Gerai SIM dan pelayanan SIM keliling di Kota Tangerang diperpanjang sampai tanggal 29 Juni 2020.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Layanan mobil SIM keliling hadir dalam rangkaian Pameran Telkomsel Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2019 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penutupan Gerai SIM dan Pelayanan SIM keliling di Tangerang diperpanjang sampai tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, penutupan layanan perpanjangan SIM hanya diberlakukan hingga 29 Mei 2020.

Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan perpanjangan SIM di gerai, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.

"Diperpanjang tutupnya sampai tanggal 29 Juni," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo kepada TribunJakarta.com, Jumat (29/5/2020).

Punya Kepuasan Tersendiri, Riko Simanjuntak Lebih Senang Jadi Pelayan di Persija Jakarta

Gerai SIM yang ditutup sampai akhir Juni adalah Gerai di Mal @ Alam Sutera, Tangcity, dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Kendati demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada rentang tanggal tersebut memiliki kelonggaran untuk mengurusnya setelah 29 Juni 2020 tanpa membuat SIM baru.

Sementara, Satuan Pelayanan Administrasi SIM Polres Metro Tangerang Kota kembali beroperasi melayani proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Perlu digarisbawahi, pengajuan SIM baru hanya dilayani di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Agung Pitoyo mengatakan, Satpas SIM tidak melayani perpanjangan masa berlaku SIM yang habis.

IGI Minta Tahun Ajaran Baru Diundur Januari, Kemendikbud Tegaskan 13 Juli: Bukan Membuka Sekolah

"Satpas SIM hanya melayani proses SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak," ujar Agung melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).

Waktu pelayanan Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota sampai jumlah pemohon pun dibatasi di tengah wabah Covid-19 ini.

Berdasarkan data yang didapatkan, berikut jadwal pelayanan Satpas SIM di Tangerang Kota.

1. Hari Senin sampai Kamis beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

2. Hari Jumat sampai Sabtu beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM baru tidak ada perubahan.

Berikut tarifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM baru

SIM A Rp 120 ribu.

SIM B I Rp 120 ribu.

SIM B II Rp 120 ribu.

SIM C Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved