Antisipasi Virus Corona di DKI

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Catat 439 Pengendara Langgar PSBB Pada H+4 Lebaran

Pelanggaran PSBB terbanyak terjadi pada shift pertama antara pukul 06.00 hingga 14.00, yaitu sebanyak 278 pengendara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus terjadi.

Di wilayah Jakarta Selatan, tak kurang dari 400 pengendara yang melanggar PSBB.

Data itu tercatat oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan pada H+4 Lebaran, Kamis (28/5/2020).

"Kemarin ada 439 pengendara yang melanggar PSBB. Mereka melewati 17 pos penyekatan," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Pelanggaran PSBB terbanyak terjadi pada shift pertama antara pukul 06.00 hingga 14.00, yaitu sebanyak 278 pengendara.

Sementara, Budi menjelaskan, pada shift kedua yang dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 terdapat 161 pengendara yang melanggar PSBB.

"Sampai saat ini pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak memakai masker," ujar dia.

Budi berharap kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berkendara terus meningkat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved