Antisipasi Virus Corona di DKI
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Catat 439 Pengendara Langgar PSBB Pada H+4 Lebaran
Pelanggaran PSBB terbanyak terjadi pada shift pertama antara pukul 06.00 hingga 14.00, yaitu sebanyak 278 pengendara.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus terjadi.
Di wilayah Jakarta Selatan, tak kurang dari 400 pengendara yang melanggar PSBB.
Data itu tercatat oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan pada H+4 Lebaran, Kamis (28/5/2020).
"Kemarin ada 439 pengendara yang melanggar PSBB. Mereka melewati 17 pos penyekatan," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Pelanggaran PSBB terbanyak terjadi pada shift pertama antara pukul 06.00 hingga 14.00, yaitu sebanyak 278 pengendara.
Sementara, Budi menjelaskan, pada shift kedua yang dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 terdapat 161 pengendara yang melanggar PSBB.
"Sampai saat ini pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak memakai masker," ujar dia.
Budi berharap kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika berkendara terus meningkat.