Lebaran 2020

Terima 7.666 Pengajuan SIKM, Pemprov DKI Hanya Setujui 1.422 Pemohon

4.550 permohonan telah ditolak, 598 masih menunggu validasi, dan 1.096 belum diproses.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Seorang penumpang yang baru tiba di Stasiun Gambir diperiksa kepemilikan SIKM oleh anggota Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai lebaran 2020, permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih terus meningkat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, hingga Kamis (28/5/2020) malam sekira pukul 18.52 WIB, sudah ada 7.666 orang yang mengajukan permohonan pembuatan SIKM.

Dari jumlah tersebut, hanya 1.422 pemohon yang telah mendapatkan SIKM.

"Hingga semalam sudah ada 7.666 orang yang mengajukan SIKM dan yang sudah kami terbitkan ada 1.422," ucap Sekretaris DPMPTST Iwan Kurniawan, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, sebanyak 4.550 permohonan telah ditolak, 598 masih menunggu validasi, dan 1.096 belum diproses.

Iwan menjelaskan, sebagian besar permohonan yang ditolak lantaran belum memenuhi syarat administrasi, seperti surat pernyataan sehat yang belum ditandatangani ataupun alamat email pemohon dan penjamin sama.

"Bila sudah melengkapi syarat administrasi, bisa kembali mengajukan permohonan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Adapun waktu atau durasi pembuatan SIKM ini sangat tergantung dari proses validasi penjamin.

"Paling cepat 2 menit saja sudah jadi dan paling lama durasi validasi 17 jam. Tapi rata-rata 8 jam," kata Iwan.

Seperti diketahui, SIKM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau ingin masuk ke Jakarta.

Kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang ingin keluar/masuk Jakarta ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020.

Pengecualian diberlakukan untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved