Antisipasi Virus Corona di DKI

Satpol PP Tindak 14.783 Pelanggar PSBB, Total Denda Rp 600 Juta

Jenis sanksi atau hukuman yanh diberikan pun beragam, mulai dari tempat usaha disegel, teguran tertulis

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejak sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada akhir April lalu, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 14.783 pelanggar.

Jenis sanksi atau hukuman yanh diberikan pun beragam, mulai dari tempat usaha disegel, teguran tertulis, hingga sanksi denda.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada 1.138 pelanggar PSBB yang dikenakan denda.

Dari ribuan pelanggar PSBB yang dikenakan denda tersebut, dana sebesar hampir Rp 600 juta berhasil masuk pundi-pundi kas daerah.

"Jumlah total denda pelanggar PSBB adalah Rp 599.850.000," ucapnya, Sabtu (30/5/2020).

Tak ada memberikan denda, sejumlah perkantoran dan tempat usaha yang tidak termasuk dalam 11 bidang yang dikecualikan pun turut disegel oleh petugas Satpol PP.

"Sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usahanya kita segel sementara," ujarnya.

Sejak fase II PSBB atau 24 April lalu hingga saat ini, total ada 453 perusahaan atau tempat usaha yang disegel oleh petugas Satpol PP.

Kabar Baik! Hari Ini, 196 Pasien Positif Covid-19 di DKI Jakarta Dinyatakan Sembuh

Sebut Nagita Lebih Kaya dari Raffi Ahmad, Melaney Ricardo: Gigi Kuliah di Canberra, Lo Sekolah Gak?

Mayat Pria Misterius Mengambang di Kali Pesanggrahan Kota Depok, Polisi: Tidak Ada Identitas

"Paling banyak tempat usaha non kuliner ya, karena memang ada beberapa jenis usaha yang enggak boleh buka kan," kata Arifin.

Meski masa PSBB tahap III kurang dari seminggu lagi bakal rampung, Arifin berpesan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama soal jaga jarak, kewajiban mengenakan masker, dan tidak berkerumun lebih dari lima orang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved