Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudah Ribuan Kendaraan Harus Putarbalik saat Menuju Jakarta, Kemenhub: Ada Jutaan Kendaraan Pemudik
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, setidaknya ada 4.599 kendaraan yang dipaksa putar balik ketika hendak menuju DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Selain itu, Heru menambahkan bahwa pihaknya meyakini kanal-kanal untuk melakukan isi ulang saat ini sudah banyak, baik itu melalui mobile banking, ATM, minimarket, dan sebagainya.
• PSSI Belum Tentukan Jadwal Rapat Exco untuk Bahas Kelanjutan Liga 1 dan Liga 2
"Beberapa pengguna jalan yang masih berkeinginan untuk melakukan transaksi tunai di gerbang tol dalam rangka mengisi ulang e-toll, ke depannya kami rasa tidak bisa dipertahankan lagi," katanya.
Menurut dia, Jasa Marga harus mulai masuk ke era new normal dengan berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Namun, di sisi lain, bisa secara perlahan-lahan melakukan aktivitas, tentunya dengan protokol-protokol baru yang harus diperhatikan demi kesehatan serta keselamatan semua pihak.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk melalui Jasamarga Tollroad Operator tetap menutup sementara fasilitas top up tunai di semua gerbang tol yang berada di ruas tol Jabodetabek selama Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona.
Direktur Operasi PT Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro menyampaikan bahwa fasilitas top-up tunai di gerbang-gerbang tol di wilayah Jabodetabek ditiadakan, mengingat wilayah tersebut merupakan episentrum Covid-19.
• Jadwal Bundesliga Liga Jerman Malam Ini: Kesempatan Bayern Muenchen Jauhi Kejaran Borussia Dortmund
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terkait terkait dengan peralatan kerja yang sering berkontak langsung dengan pengguna jalan, seperti alat reader selalu dibersihkan oleh Jasa Marga selama satu jam sekali dengan cairan disinfektan.
Yoga juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Corporate Secretary Jasa Marga sudah melakukan imbauan kepada para pengguna jalan tol untuk tidak menempelkan kartu e-toll saat transaksi.
Pemeriksaan SIKM Bakal Terus Dilakukan
Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setelah tanggal 7 Juni 2020.
Untuk diketahui, 7 Juni sendiri merupakan batas akhir aturan terkait pengaturan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam rangka pencegahan Covid-19.
Syafrin menyebut, pemeriksaan SIKM masih dilalukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"SIKM masih wajib dimiliki, ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47/2010," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (29/5/2020).
• IGI Minta Tahun Ajaran Baru Diundur Januari, Kemendikbud Tegaskan 13 Juli: Bukan Membuka Sekolah
Meski bakal tetap melalukan pengecekan SIKM setelah 7 Juni mendatang, namun pemeriksaan hanya akan dilalukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodebek.
Hal ini tentu berbeda dengan operasi SIKM yang dilalukan saat ini hingga 7 Juni mendatang, dimana pemeriksaan dilalukan di perbatasan Jabodetabek dengan daerah lain.